Kebijakan Menkeu Purbaya Disorot: Reformasi Pajak serta Dampak Bisnis dari Penundaan Pajak Online Shop

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali jadi sorotan publik. Ia menegaskan reformasi pajak yang adil, mengejar wajib pajak besar, namun menunda pajak bagi pedagang online. Apa dampaknya bagi bisnis dan ekonomi?

Oct 21, 2025 - 09:16
 0  10
Kebijakan Menkeu Purbaya Disorot: Reformasi Pajak serta Dampak Bisnis dari Penundaan Pajak Online Shop
sumber foto : gg

Eksplora.id - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi pembicaraan hangat. Di satu sisi, ia menegaskan langkah tegas menagih pajak dari perusahaan besar dan memperkuat sistem perpajakan nasional.
Namun di sisi lain, Purbaya memilih menunda kebijakan pajak bagi pedagang online — sebuah keputusan yang langsung disambut lega oleh jutaan pelaku usaha digital di Indonesia.

Keputusan itu dinilai sebagai langkah realistis di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sekaligus menjadi sinyal bahwa arah fiskal pemerintah kini lebih berhati-hati dan berorientasi pada keadilan.


Reformasi Pajak yang Lebih Adil dan Transparan

Sejak awal menjabat, Purbaya menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia akan dibuat lebih adil, transparan, dan kompatibel dengan sistem global.
Beberapa langkah penting mulai dijalankan:

  • Penegakan terhadap wajib pajak besar. Pemerintah kini menagih sekitar 200 wajib pajak besar dengan potensi tunggakan mencapai Rp 50–60 triliun.

  • Menghindari tax amnesty berulang. Purbaya menolak wacana pengampunan pajak baru karena dinilai bisa menurunkan kredibilitas sistem.

  • Kaji ulang tarif cukai. Kementerian Keuangan juga sedang menimbang dampak kenaikan cukai tembakau agar tidak membebani industri dan masyarakat.

Langkah-langkah tersebut disebut sebagai bentuk reformasi fiskal berkeadilan, di mana kepatuhan dan tanggung jawab pajak tidak hanya dibebankan pada pelaku usaha kecil, tetapi juga korporasi besar.


Pajak Online Shop Ditunda, Pelaku Usaha Lega

Salah satu kebijakan yang paling ramai dibicarakan adalah penundaan pajak bagi pedagang online di marketplace.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto untuk toko online dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta. Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada disiapkan menjadi pemungut pajak otomatis.

Namun, Purbaya memilih menundanya.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin, jangan langsung dibebani lagi. Kita tunggu ekonomi lebih stabil dulu,” ujarnya seperti dikutip dari DetikFinance.

Langkah itu disambut positif oleh asosiasi e-commerce. Banyak pedagang kecil mengaku masih belum siap secara administrasi maupun teknis jika kebijakan langsung diberlakukan tahun ini.


Dampak bagi Dunia Usaha dan Ekonomi

Dampak Positif

  • Persaingan lebih sehat. Dengan fokus pada wajib pajak besar, usaha kecil tidak merasa tertekan lebih dulu.

  • Ruang fiskal meningkat. Potensi Rp 60 triliun dari pajak besar bisa memperkuat APBN untuk stimulus sektor riil.

  • Adaptasi bagi UMKM. Penundaan pajak digital memberi waktu bagi pelaku usaha menata keuangan dan legalitas bisnis.

Tantangan yang Harus Diwaspadai

  • Penundaan bukan pembatalan. Pelaku usaha harus bersiap karena kebijakan ini hanya ditunda, bukan dihapus.

  • Tekanan bagi korporasi besar. Perusahaan dengan beban pajak tinggi perlu menyesuaikan likuiditas dan strategi keuangan.

  • Kewajiban digitalisasi laporan. UMKM yang belum punya sistem akuntansi digital akan kesulitan begitu kebijakan diberlakukan.


Langkah Cerdas bagi Pelaku Bisnis

  1. Benahi administrasi dan laporan keuangan. Pastikan NPWP aktif dan data omzet tercatat rapi.

  2. Gunakan waktu penundaan untuk adaptasi. Pelajari sistem pajak digital dan manfaatkan aplikasi pembukuan.

  3. Pantau kebijakan baru. Perubahan bisa muncul sewaktu-waktu — pastikan selalu update dari DJP dan Kemenkeu.

  4. Bangun reputasi melalui kepatuhan. Bisnis yang patuh pajak dinilai lebih kredibel oleh investor dan mitra.


Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa mencerminkan dua sisi: ketegasan fiskal terhadap korporasi besar, sekaligus empati terhadap pelaku usaha kecil di ekonomi digital.
Penundaan pajak online shop bukanlah tanda mundur, tetapi ruang waktu bagi pelaku usaha menyiapkan diri menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan adil.

Bagi dunia bisnis, inilah momen untuk berbenah — sebelum perubahan besar benar-benar diterapkan.***

Baca juga artikel lainnya :

pemprov-lampung-gelar-program-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-1-mei