Pemerintah Hapus BBNKB untuk Mobil Bekas: Apa Artinya untuk Pembeli?

Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Ketahui aturan lengkap, biaya lain yang tetap berlaku, serta apa saja yang perlu disiapkan saat balik nama kendaraan

Nov 14, 2025 - 18:32
 0  4
Pemerintah Hapus BBNKB untuk Mobil Bekas: Apa Artinya untuk Pembeli?
sumber foto : pixabay

Eksplora.id - Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama, yaitu ketika kendaraan dibeli dalam kondisi baru dari dealer.

Aturan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli mobil bekas, terutama karena BBNKB biasanya menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam proses balik nama. Dengan penghapusan BBNKB untuk mobil bekas, beban biaya administrasi menjadi lebih ringan dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar kendaraan roda empat di segmen second.


Landasan Hukum dan Perubahan Penting dalam Kebijakan

Sebelumnya, BBNKB diberlakukan baik untuk mobil baru maupun mobil bekas. Artinya, ketika seseorang membeli kendaraan bekas dan melakukan balik nama, mereka tetap harus membayar bea balik nama sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Namun, melalui UU HKPD, pemerintah menegaskan bahwa bea ini hanya berlaku untuk pembelian pertama, yaitu pada kendaraan baru yang belum pernah didaftarkan. Dengan demikian, setiap transaksi mobil bekas setelahnya tidak lagi dikenai kewajiban membayar BBNKB.

Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan keseragaman pelaksanaan antarprovinsi, mengingat sebelumnya beberapa daerah mulai menerapkan pembebasan BBNKB untuk mobil bekas, sementara daerah lain masih membebankan tarif penuh.


Pembeli Tetap Harus Membayar Biaya Lain

Meski BBNKB dihapus, pembeli mobil bekas tetap perlu memperhatikan sejumlah biaya lainnya. Proses administrasi kepemilikan kendaraan tetap mencakup beberapa komponen penting, antara lain:

  • Biaya Mutasi (jika kendaraan berpindah provinsi atau wilayah)

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan

  • Opsen PKB sesuai kebijakan pemerintah daerah

  • Biaya penerbitan dokumen, seperti:

    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

    • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Dengan kata lain, meskipun beban biaya menjadi lebih ringan, pembeli tetap harus memahami struktur biaya secara keseluruhan agar tidak salah memperkirakan anggaran.


Dampak Positif untuk Pasar Mobil Bekas

Penghapusan BBNKB diperkirakan akan memberikan beberapa dampak positif bagi pasar mobil bekas di Indonesia:

  1. Harga lebih terjangkau
    Tanpa tambahan biaya BBNKB, total pengeluaran untuk balik nama menjadi lebih rendah, sehingga mobil bekas menjadi lebih menarik bagi pembeli baru.

  2. Mendorong legalitas kepemilikan
    Selama ini sebagian masyarakat enggan melakukan balik nama karena biaya BBNKB cukup besar. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih patuh melakukan proses administratif secara resmi.

  3. Meningkatkan perputaran transaksi
    Pelaku usaha mobil bekas diproyeksikan mendapat dorongan permintaan baru, sehingga pasar menjadi lebih dinamis dan kompetitif.


Tips Penting Saat Membeli Mobil Bekas di Era Tanpa BBNKB

Untuk memastikan proses berjalan lancar, pembeli disarankan untuk:

  • Mengecek keaslian dan kelengkapan dokumen kendaraan (BPKB, STNK, faktur, dan riwayat pajak).

  • Mengestimasi seluruh biaya yang tetap harus dibayar, terutama PKB dan biaya mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah.

  • Melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai.

  • Mengurus balik nama segera agar status kepemilikan secara resmi tercatat atas nama pembeli.


Penghapusan BBNKB untuk mobil bekas menjadi langkah besar yang memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong legalitas dan pertumbuhan pasar otomotif. Meski demikian, pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya lain yang masih berlaku dalam proses balik nama kendaraan. Dengan pemahaman yang tepat, transaksi mobil bekas kini bisa menjadi lebih mudah, terjangkau, dan transparan.

Jika kamu berencana membeli mobil bekas dalam waktu dekat, kebijakan baru ini tentu menjadi angin segar yang semakin memudahkan proses dan mengurangi beban biaya administrasi.***

Baca juga artikel lainnya :

penjualan-mobil-motor-anjlok-daya-beli-konsumen-tertekan