Pesugihan Berkedok Investasi! Kades Kebonagung Berakhir di Penjara

Kades nonaktif Kebonagung, Brebes, ditangkap setelah dua tahun buron kasus korupsi dana desa yang diduga dipakai untuk praktik pesugihan berkedok investasi.

Nov 29, 2025 - 17:15
 0  3
Pesugihan Berkedok Investasi! Kades Kebonagung Berakhir di Penjara
sumber foto : gg

Eksplora.id - Kepala Desa nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Saefudin, akhirnya ditangkap Tim Tipikor Polres Brebes setelah dua tahun berstatus buron. Ia ditangkap paksa di sebuah tempat persembunyiannya di wilayah Banyumas pada Rabu sore.

Penangkapan ini merupakan akhir dari pengejaran panjang pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Saefudin sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengonfirmasi bahwa Saefudin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penggelapan dana desa dalam jumlah besar.


Modus Pesugihan Berkedok Investasi Bodong

Salah satu temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah aliran dana desa yang diduga digunakan untuk praktik pesugihan berkedok investasi bodong.

Menurut penyelidikan kepolisian, Saefudin menitipkan uang sebesar Rp1 juta kepada sebuah yayasan yang mengklaim mampu menggandakan uang tersebut menjadi Rp1 miliar. Modus ini dikenal sebagai skema investasi gaib yang menjanjikan keuntungan besar tanpa logika ekonomi.

Polisi menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan jabatan dan dana publik untuk tujuan yang irasional.


Aset Desa Ikut Digelapkan: Mobil Siaga Digadai ke Mucikari

Tidak hanya dana desa yang diselewengkan, Saefudin juga menggelapkan aset Pemerintah Desa Kebonagung berupa Mobil Siaga Desa.

Mobil dinas itu bukan hanya hilang, tetapi ditemukan telah digadaikan kepada seorang mucikari di Kabupaten Tegal. Langkah ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan uang guna menutupi aktivitasnya.

Polisi berhasil mengamankan kembali mobil desa tersebut sebagai salah satu barang bukti.


Kerugian Negara Capai Rp547 Juta

Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, total kerugian negara akibat tindakan Saefudin mencapai Rp547 juta. Dana tersebut merupakan anggaran desa dari tahun 2022 hingga 2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, dana tersebut dialihkan untuk investasi bodong, kebutuhan pribadi, hingga kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Saefudin resmi ditahan dan kini mendekam di Lapas Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.


Respons Warga dan Pemerintah Daerah

Kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari warga Kebonagung. Banyak warga mengaku kehilangan kepercayaan karena dana desa yang semestinya membantu pembangunan justru digunakan untuk praktik yang tidak masuk akal.

Pemerintah Kabupaten Brebes meminta seluruh perangkat desa di wilayahnya meningkatkan transparansi dan pengawasan penggunaan dana desa untuk mencegah kejadian serupa.


Pengawasan Dana Desa Harus Diperketat

Kasus Saefudin menjadi pengingat keras bahwa dana desa merupakan amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Praktik korupsi, terlebih yang melibatkan investasi bodong berkedok pesugihan, bukan hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan pengawasan dan akuntabilitas dana desa di seluruh Indonesia.**

Baca juga artikel lainnya :

tagar-kaburajadulu-viral-kepala-desa-ini-pilih-balik-jadi-pmi-di-jepang