Pulau Kecil Terluar di Lampung Dijual Online? Warga Heboh!!

Pulau Betuah di Pesisir Barat Lampung viral karena dijual online seharga Rp3,5–5 miliar. Padahal, pulau kecil terluar tak boleh diperjualbelikan utuh. Apa kata aturan dan mengapa masyarakat resah?

Nov 21, 2025 - 21:50
 0  3
Pulau Kecil Terluar di Lampung Dijual Online? Warga Heboh!!
sumber foto : gg

Eksplora.id - Sebuah pulau kecil terluar Indonesia di wilayah Pesisir Barat, Lampung — dikenal sebagai Pulau Betuah atau Pulau Batu Kecil — mendadak viral setelah muncul di Facebook dan situs properti Rumah123.com dengan label “DIJUAL CEPAT”.

Yang membuat publik makin terkejut, harga yang tercantum berbeda.
Di Facebook, pulau itu ditawarkan seharga Rp3,5 miliar, sementara di Rumah123.com harganya tercantum Rp5 miliar untuk klaim luas lahan yang sama.

Unggahan tersebut juga menyebut pulau memiliki luas 10 hektare, legalitas SHM (Sertifikat Hak Milik), dan disebut “cocok untuk tempat wisata”. Tak sedikit warganet yang bertanya-tanya: memang boleh pulau dijual begitu saja?


Pulau Betuah Bukan Lokasi Sembarangan

Di balik viralnya unggahan penjualan tersebut, Pulau Betuah bukan sekadar tanah kosong yang tidak bertuan. Pulau kecil ini memiliki nilai strategis dan ekologis tinggi, serta menjadi bagian dari wilayah terluar Indonesia yang dilindungi oleh negara.

Pulau ini juga menjadi bagian penting kehidupan masyarakat adat Belimbing, yang memanfaatkan area pesisir untuk berkebun kelapa dan sebagai titik persinggahan nelayan.
Tak hanya itu, pesisir Pulau Betuah merupakan habitat bertelur penyu hijau, penyu sisik, dan penyu belimbing — tiga jenis penyu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.

Karena potensi ekologis dan posisinya sebagai pulau terluar, area ini masuk dalam aturan ketat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Ahli: Pulau Tak Bisa Dijual, Hanya Bidang Tanah Tertentu

Viralnya iklan penjualan Pulau Betuah memunculkan banyak kekhawatiran soal legalitasnya. Dalam sejumlah regulasi, penjualan pulau terluar adalah hal yang dilarang.

Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut meliputi:

  • UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)

  • Permen ATR/BPN tentang Pemberian Hak Atas Tanah di Pulau Kecil

  • Aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Dari seluruh aturan itu, satu hal menjadi jelas:
Pulau kecil terluar tidak bisa diperjualbelikan secara utuh.

Yang boleh diperjualbelikan hanyalah bidang tanah tertentu, dengan batasan ketat dan pengawasan penuh negara. Sementara penjualan satu pulau utuh—apalagi pulau terluar—bisa berpotensi mengancam tata kelola wilayah hingga kedaulatan negara.


Masyarakat Resah: Salah Kaprah atau Penyalahgunaan Legalitas?

Fenomena iklan pulau “dijual cepat” ini membuat masyarakat bingung. Banyak yang mempertanyakan apakah informasi tersebut:

  • benar adanya,

  • kesalahan pemahaman status hukum tanah, atau

  • justru penyalahgunaan legalitas sertifikat.

Pulau Betuah sendiri memiliki ekosistem rentan dan wilayah strategis yang seharusnya dikelola dengan izin ketat dari pemerintah. Penjualan bebas seperti iklan properti biasa tentu menimbulkan pertanyaan besar.


Pentingnya Literasi Soal Pulau Kecil Terluar

Kasus ini menunjukkan bahwa literasi masyarakat tentang hukum kepemilikan pulau dan tanah pesisir masih rendah. Di era digital, informasi yang salah mudah memicu keresahan. Karena itu, pemahaman publik tentang:

  • batasan kepemilikan pulau,

  • kewenangan negara atas pulau terluar,

  • serta aturan agraria dan pesisir,

sangat penting untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

Pulau kecil bukan hanya objek wisata atau investasi; banyak di antaranya adalah bagian penting dari identitas geografis dan keamanan negara.***

Baca juga artikel lainnya :

dari-utang-rp35-miliar-kini-jadi-kota-termaju-kedua-di-lampung-kisah-transformasi-kota-metro