ASN yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan pindah instansi.

Eksplora.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan pindah instansi. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, ASN yang mengajukan pindah sebelum menjalani masa kerja minimal 10 tahun sejak pengangkatan akan dianggap mengundurkan diri.
Aturan ASN yang Ingin Pindah Instansi
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, setiap pelamar ASN wajib menandatangani surat pernyataan untuk tetap mengabdi di instansi tempatnya diterima selama minimal 10 tahun. Larangan pindah ini bertujuan untuk:
- Menjaga stabilitas organisasi pemerintahan
- Mengurangi angka mutasi yang tidak terkendali
- Meningkatkan komitmen dan loyalitas ASN terhadap instansi tempat bekerja
Pengecualian dalam Kebijakan Ini
Meskipun aturan ini cukup ketat, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan ASN untuk pindah sebelum 10 tahun, di antaranya:
- Perampingan organisasi – Jika terjadi restrukturisasi di instansi tempat ASN bekerja.
- Kebutuhan organisasi – Jika ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan pemindahan ASN ke instansi lain.
Namun, jika ASN mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum masa kerja 10 tahun dan tetap bersikeras, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri.
Dampak Aturan Ini bagi ASN
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan lebih stabil tanpa gangguan dari perpindahan pegawai yang tidak terkendali.
BKN mengimbau seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan ini demi terciptanya sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Baca juga artikel lainnya :
pergub baru jakarta aturan ketat poligami dan perceraian asn