Pergub Baru Jakarta: Aturan Ketat Poligami dan Perceraian ASN

Eksplora.id - Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Pergub ini disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur dalam pengelolaan kehidupan pribadi ASN, khususnya dalam hal poligami dan perceraian.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Penerbitan Pergub ini tidak lepas dari berbagai laporan mengenai kurangnya regulasi terkait izin perkawinan dan perceraian ASN yang sering menimbulkan konflik internal maupun dampak terhadap tugas kedinasan. Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga integritas ASN sebagai abdi negara, sekaligus memastikan tanggung jawab pribadi mereka tidak bertentangan dengan kewajiban profesional.
Aturan Ketat Poligami ASN
Salah satu poin utama Pergub ini adalah pengaturan izin poligami. Dalam Pasal 4, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN yang ingin berpoligami:
- Persetujuan Tertulis dari Istri: Harus ada bukti persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Penghasilan yang Memadai: ASN diwajibkan memiliki penghasilan cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga secara adil.
- Kesanggupan Berlaku Adil: ASN harus menyatakan kesanggupannya berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
- Tidak Mengganggu Kedinasan: Permohonan izin poligami tidak boleh mengganggu tugas dinas ASN.
- Putusan Pengadilan: Harus ada putusan pengadilan yang sah mengizinkan pernikahan tambahan.
Persyaratan Pendukung
Untuk memproses izin poligami, ASN juga harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat persetujuan istri.
- Salinan laporan harta kekayaan atau keterangan pajak.
- Surat kesanggupan berlaku adil.
- Surat dokter yang menjelaskan alasan medis, jika perlu.
- Salinan putusan pengadilan.
Wajib mengajukan semua dokumen tersebut secara tertulis kepada atasan langsung ASN untuk evaluasi lebih lanjut.
Pengaturan Perceraian
Selain izin poligami, Pergub ini juga mengatur tata cara perceraian bagi ASN. ASN yang ingin mengajukan perceraian harus memenuhi prosedur yang mencakup laporan ke atasan langsung dan pengajuan dokumen pendukung, seperti alasan perceraian dan bukti upaya mediasi. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak semua pihak yang terlibat, termasuk anak-anak.
Pandangan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan. Beberapa pihak memuji langkah tegas ini sebagai upaya menjaga profesionalisme ASN, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi birokrasi yang rumit. Namun, pemerintah daerah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dengan menyeimbangkan tanggung jawab pribadi dan kedinasan ASN. Dengan penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk mengatur kehidupan pribadi ASN tanpa mengesampingkan tanggung jawab profesional. Kebijakan ini harapannya menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, sekaligus menjaga nilai-nilai keluarga dan integritas ASN sebagai abdi negara.