Pemerintah Terapkan Satu HET Beras Nasional Mulai 2026
Pemerintah akan menerapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras nasional mulai 2026 agar harga beras medium sama di seluruh Indonesia.
Eksplora.id - Pemerintah berencana menerapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara nasional mulai tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menyamakan harga beras medium di seluruh wilayah Indonesia, dari daerah barat hingga timur, tanpa membedakan kondisi geografis dan jarak distribusi. Skema ini disebut-sebut mirip dengan kebijakan BBM Satu Harga yang sebelumnya diterapkan untuk menjamin keadilan akses energi bagi masyarakat di daerah terpencil.
Melalui kebijakan satu HET nasional, biaya distribusi beras akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga perbedaan ongkos logistik tidak lagi dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, masyarakat di wilayah dengan biaya transportasi tinggi, seperti Maluku dan Papua, diharapkan dapat menikmati harga beras medium yang sama dengan masyarakat di Pulau Jawa.
HET Beras Selama Ini Masih Terbagi Tiga Zona
Saat ini, kebijakan HET beras di Indonesia masih dibagi ke dalam tiga zona wilayah, yang menyebabkan perbedaan harga di tingkat konsumen. Zona I mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II meliputi wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan. Sementara itu, Zona III mencakup Maluku dan Papua.
Pembagian zona tersebut pada praktiknya membuat harga beras medium di wilayah timur cenderung lebih mahal dibandingkan wilayah barat. Faktor jarak, akses transportasi, dan biaya logistik menjadi penyebab utama tingginya harga beras di sejumlah daerah. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerataan dan keadilan pangan yang menjadi target pembangunan nasional.
Dengan penerapan satu HET nasional mulai 2026, pemerintah ingin menghapus disparitas harga tersebut agar beras sebagai kebutuhan pokok utama dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Biaya Distribusi Ditanggung Negara, Harga Konsumen Lebih Stabil
Salah satu kunci utama kebijakan ini adalah pengambilalihan biaya distribusi oleh pemerintah. Artinya, ongkos pengangkutan beras dari sentra produksi ke daerah-daerah dengan akses sulit tidak lagi memengaruhi harga jual di tingkat konsumen. Skema ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras medium, terutama saat terjadi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan.
Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menekan inflasi pangan, yang selama ini kerap menjadi penyumbang utama inflasi nasional. Dengan harga beras yang seragam, fluktuasi harga antarwilayah dapat diminimalkan.
Peran Bulog Diperkuat dengan Margin Fee 7 Persen
Untuk memastikan kebijakan satu HET nasional berjalan efektif, Perum Bulog akan mendapat penguatan peran dalam sistem distribusi dan stabilisasi harga beras. Pemerintah berencana memberikan margin fee sekitar 7 persen kepada Bulog, menggantikan margin sebelumnya yang dinilai terlalu tipis.
Margin ini dianggap penting agar Bulog memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan tugasnya, mulai dari penyerapan beras petani, pengelolaan cadangan beras pemerintah, hingga distribusi ke seluruh wilayah Indonesia. Dengan margin yang lebih sehat, Bulog diharapkan dapat beroperasi secara lebih optimal tanpa terbebani tekanan biaya operasional yang tinggi.
Penguatan Bulog juga dipandang strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, distributor, dan konsumen, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berlaku Khusus Beras Medium, Premium Tetap Ikuti Pasar
Perlu dicatat, kebijakan satu HET nasional ini hanya berlaku untuk beras medium. Pemerintah tidak mengatur harga beras premium dalam skema ini. Harga beras premium tetap mengikuti mekanisme pasar, seiring dengan perbedaan kualitas, merek, dan segmentasi konsumen.
Pendekatan ini dinilai realistis karena beras medium merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat dan berperan besar dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Sementara itu, pasar beras premium dinilai memiliki elastisitas harga yang berbeda dan tidak terlalu memengaruhi ketahanan pangan kelompok rentan.
Menuju Keadilan Akses Pangan Nasional
Dengan rencana penerapan satu HET beras nasional mulai 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat keadilan akses pangan dan stabilitas harga bahan pokok. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan kesenjangan harga antarwilayah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran negara dalam melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Jika diterapkan secara konsisten dan didukung sistem distribusi yang kuat, kebijakan satu HET beras berpotensi menjadi langkah besar menuju ketahanan pangan yang lebih merata dan berkelanjutan di Indonesia.**DS
Baca juga artikel lainnya :
harga-beras-turun-dua-bulan-berturut-turut-bukti-sinergi-pangan-untuk-kesejahteraan-rakyat

