OJK Umumkan 5 Bank Resmi Gulung Tikar, Ini Daftar dan Penyebabnya

OJK resmi mencabut izin lima bank di Indonesia karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola. Nasabah dijamin aman oleh LPS. Simak penyebab dan dampaknya terhadap industri perbankan nasional.

Oct 27, 2025 - 22:12
 0  3
OJK Umumkan 5 Bank Resmi Gulung Tikar, Ini Daftar dan Penyebabnya
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa lima bank resmi dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah lembaga-lembaga keuangan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola yang ditetapkan oleh regulator.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional sekaligus melindungi nasabah agar tidak dirugikan oleh operasional bank yang tidak sehat.

Lima Bank yang Dicabut Izin Usahanya

Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan kelima bank tersebut terdiri atas:

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusantara Sejahtera Abadi, Jawa Tengah

  2. BPR Artha Sari Mandiri, Jawa Timur

  3. BPR Mutiara Dana Lestari, Sulawesi Selatan

  4. BPR Gunung Sari Sentosa, Sumatera Barat

  5. BPR Mitra Cahaya Abadi, Jawa Barat

Kelima bank ini mengalami permasalahan yang hampir serupa: ketidakmampuan memenuhi rasio kewajiban modal minimum (CAR), tingginya kredit macet (Non Performing Loan/NPL), serta lemahnya manajemen risiko.

OJK menegaskan bahwa sebelum mencabut izin, pihaknya telah memberikan waktu dan pendampingan melalui program penyehatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi keuangan bank-bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Langkah Penanganan: Nasabah Tidak Perlu Panik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan bahwa seluruh nasabah dari lima bank tersebut tetap akan mendapatkan perlindungan melalui program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS akan segera memproses pembayaran klaim simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memverifikasi data nasabah untuk memastikan dana yang layak dibayar.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang. Dana nasabah di bawah Rp2 miliar per rekening dijamin aman sepanjang memenuhi syarat penjaminan,” jelas Dian.

OJK juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional karena kelima bank tersebut tergolong kecil secara aset dan tidak memiliki keterkaitan sistemik dengan bank besar.

Akar Permasalahan: Kredit Macet dan Tata Kelola Lemah

Sejumlah analis menilai bahwa banyak BPR di daerah masih menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas kredit. Beberapa faktor penyebab utamanya meliputi lemahnya analisis pembiayaan, pengawasan internal yang kurang efektif, serta dampak ekonomi pasca pandemi yang belum sepenuhnya pulih.

Selain itu, persaingan dengan lembaga keuangan digital dan pinjaman online (fintech) membuat BPR kehilangan sebagian nasabah tradisionalnya, terutama di sektor mikro dan UMKM.

“Ketika fintech menawarkan kecepatan dan kemudahan, banyak BPR belum mampu beradaptasi dengan teknologi digital,” ujar pengamat perbankan, Bhima Yudhistira.

Transformasi Digital Jadi Keharusan

OJK mendorong agar seluruh bank, termasuk BPR, segera melakukan transformasi digital agar tetap relevan di era kompetisi yang semakin ketat.
Digitalisasi layanan, peningkatan literasi keuangan masyarakat, dan kolaborasi dengan platform teknologi menjadi langkah strategis yang tak bisa ditunda.

Sejumlah bank daerah kini mulai menggandeng startup teknologi finansial untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan.
OJK juga tengah menyusun panduan baru agar regulasi lebih adaptif terhadap perubahan ekosistem digital.

Menjaga Kepercayaan Publik

Keputusan menutup lima bank ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri perbankan agar terus memperkuat manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kepercayaan publik adalah fondasi utama sistem keuangan, dan setiap pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dapat berakibat fatal.

“Industri perbankan harus belajar dari kasus ini. Transparansi dan tata kelola yang baik adalah kunci keberlanjutan bisnis,” tegas OJK.

Dengan langkah tegas ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.
Nasabah tidak perlu panik karena dana tetap dijamin oleh LPS, sementara sektor perbankan diharapkan semakin waspada dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Era digital menuntut bank untuk tidak hanya sehat secara keuangan, tapi juga gesit dalam inovasi.***

Baca juga artikel lainnya :

bca-dinobatkan-sebagai-bank-terkuat-di-dunia