Australia Terapkan Hukuman untuk Pelanggaran Upah Minimum

Jan 13, 2025 - 21:50
 0  6
Australia Terapkan Hukuman untuk Pelanggaran Upah Minimum

Eksplora.id - Australia telah mengambil langkah tegas dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menerapkan hukuman berat bagi perusahaan yang membayar kurang dari upah minimum. Pengusaha yang terbukti sengaja melanggar aturan ini dapat menghadapi ancaman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, jumlah denda juga signifikan, yaitu tiga kali lipat dari jumlah kekurangan gaji, hingga 1,65 juta dolar Australia, atau jumlah tertinggi antara keduanya. Aturan ini tertuang dalam Fair Work Act, undang-undang ketenagakerjaan utama Australia. Fair Work Ombudsman, lembaga pengawas ketenagakerjaan, menegaskan bahwa kesalahan administratif yang tidak disengaja tidak akan dianggap sebagai tindak pidana. Langkah ini memberikan kejelasan hukum bagi pengusaha yang bertindak tanpa niat buruk dan fokus pada pelanggaran yang tidak tersengaja atau sistematis.

Tantangan Pelanggaran Upah 

Eksploitasi pekerja di Australia sering terjadi pada sektor berisiko tinggi seperti ritel, perhotelan, dan agrikultur. Pekerja migran dan tenaga kerja muda menjadi kelompok yang paling rentan karena kurang memahami hak-hak mereka. Pada tahun 2022, sebuah restoran ternama di Sydney dihukum berat setelah terbukti tidak membayar upah sesuai standar kepada karyawan asing. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Dengan sistem pengawasan yang kuat, Australia berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, pemerintah juga memiliki regulasi yang tegas terkait pembayaran upah minimum. Berdasarkan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang membayar karyawan kurang dari Upah Minimum Regional (UMR) dapat terkena hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Namun, tantangan dalam implementasi aturan ini cukup besar. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan di sektor informal, seperti buruh di perkebunan, pekerja rumah tangga, atau karyawan pada usaha kecil. Contohnya, pada tahun 2023, sebuah perusahaan garmen Jawa Barat dilaporkan membayar gaji jauh di bawah UMR kepada ratusan karyawan selama bertahun-tahun. Kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran masih kerap terjadi, terutama pada wilayah dengan tingkat pengawasan yang minim.

Langkah-Langkah Perbaikan 

  1. Peningkatan Edukasi: Pemerintah dan lembaga ketenagakerjaan perlu terus memberikan edukasi kepada pekerja tentang hak-hak mereka, terutama bagi kelompok rentan seperti buruh migran dan pekerja di sektor informal.
  2. Penguatan Pengawasan: Perlu ada pengawasan yang lebih intensif melalui dinas tenaga kerja di tingkat daerah, dengan mekanisme pelaporan yang lebih mudah terakses oleh pekerja.
  3. Penegakan Hukum yang Konsisten: Penegakan hukuman berat bagi pelanggar harus terlaksana secara tegas untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan.

Australia dan Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja melalui regulasi ketenagakerjaan yang tegas. Namun, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan, terutama di sektor informal. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten, kedua negara dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, di mana pekerja mendapat perlindungan penuh terhadap hak-haknya. Jika menerapkan langkah ini secara efektif, baik Australia maupun Indonesia, maka perlindungan pekerja dapat meningkat secara signifikan, menciptakan standar kerja yang lebih baik untuk masa depan.