MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Disabilitas, Penyandang Penyakit Kronis Berpeluang Diakui sebagai Disabilitas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Penyandang Disabilitas. Putusan ini membuka peluang bagi penyandang penyakit kronis di Indonesia untuk diakui sebagai disabilitas setelah melalui asesmen fungsi.
Eksplora.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (02/03/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon yang hidup dengan penyakit kronis, yakni Raissa Fatikha dan Deanda. Keduanya mengajukan permohonan karena kondisi kesehatan yang mereka alami selama ini belum diakui secara resmi sebagai disabilitas, sehingga mereka kesulitan memperoleh berbagai hak dan fasilitas yang seharusnya tersedia bagi penyandang disabilitas.
Putusan MK ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperluas pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan kondisi penyakit kronis yang berdampak signifikan pada fungsi tubuh dan aktivitas sehari-hari.
Latar Belakang Permohonan
Dalam permohonannya, Raissa Fatikha menyampaikan bahwa dirinya telah mengidap Thoracic Outlet Syndrome sejak tahun 2015. Kondisi tersebut menyebabkan nyeri berkepanjangan, kelelahan, serta keterbatasan dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, pemohon kedua, Deanda, mengidap penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome sejak tahun 2022. Penyakit tersebut dapat menyerang sistem saraf dan menyebabkan kelemahan otot hingga gangguan mobilitas.
Keduanya menyatakan bahwa kondisi kesehatan yang mereka alami membuat aktivitas sehari-hari menjadi tidak maksimal. Mereka juga menghadapi berbagai kesulitan dalam mendapatkan hak-hak seperti akomodasi yang layak, aksesibilitas fasilitas publik, hingga dukungan dalam aktivitas pendidikan maupun pekerjaan.
Namun karena penyakit kronis yang mereka alami tidak tercatat secara resmi sebagai kategori disabilitas dalam sistem yang berlaku, berbagai bentuk dukungan tersebut sering kali sulit mereka akses.
MK Beri Peluang Pengakuan bagi Penyakit Kronis
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa individu dengan penyakit kronis dapat memperoleh pengakuan sebagai penyandang disabilitas, sepanjang hasil asesmen menunjukkan adanya keterbatasan fungsi yang signifikan.
Artinya, seseorang dengan penyakit kronis tidak otomatis dianggap sebagai penyandang disabilitas, tetapi dapat diakui apabila kondisi kesehatannya terbukti menyebabkan keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Putusan ini membuka peluang bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih jelas, serta akses terhadap berbagai fasilitas yang sebelumnya sulit dijangkau.
Dampak Putusan bagi Hak Penyandang Disabilitas
Keputusan MK ini dinilai penting karena dapat memperkuat implementasi perlindungan bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di wilayah “abu-abu” dalam pengakuan disabilitas.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk dalam proses asesmen medis dan sosial bagi individu dengan penyakit kronis.
Jika hasil asesmen menunjukkan adanya keterbatasan fungsi yang bermakna, maka individu tersebut berhak memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan bagi penyandang disabilitas, seperti:
-
aksesibilitas fasilitas publik
-
akomodasi yang layak di tempat kerja
-
dukungan dalam bidang pendidikan
-
perlindungan hukum yang lebih jelas
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa disabilitas tidak selalu terlihat secara fisik, melainkan juga dapat berasal dari kondisi kesehatan kronis yang berdampak pada fungsi tubuh.
Harapan bagi Penyandang Penyakit Kronis
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan harapan baru bagi banyak orang yang hidup dengan penyakit kronis di Indonesia. Dengan pengakuan hukum yang lebih jelas, mereka berpeluang mendapatkan dukungan yang lebih baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, keputusan ini juga mendorong terciptanya sistem yang lebih inklusif, di mana masyarakat dengan berbagai kondisi kesehatan dapat memperoleh kesempatan yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial.
Ke depan, implementasi putusan ini akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah serta mekanisme asesmen yang transparan dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.**DS
Baca juga artikel lainnya :
pemerintah-siap-perluas-program-mbg-untuk-lansia-dan-penyandang-disabilitas

