Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei

Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Apr 17, 2025 - 23:44
 0  7
Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei
Sumber foto : Istock

Eksplora.id -  Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat untuk meringankan beban administrasi kendaraan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, menyatakan bahwa program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Program ini juga bertujuan menertibkan data administrasi kendaraan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak,” ungkap Chrisna dalam konferensi pers di kantor Bapenda, Senin (15/4).

Cakupan Program Pemutihan

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Cakupan keringanan yang diberikan meliputi:

  1. Penghapusan denda PKB bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.

  2. Penghapusan denda BBNKB II (bea balik nama kendaraan tangan kedua).

  3. Bebas pokok dan denda BBNKB II, khusus untuk kendaraan hasil jual beli dalam provinsi yang belum dibalik nama.

  4. Bebas tarif progresif untuk kendaraan milik pribadi yang belum dilakukan pemisahan identitas kepemilikan.

Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB saja, tanpa dikenakan sanksi keterlambatan maupun biaya balik nama tambahan selama periode pemutihan.

Cara Mendapatkan Keringanan

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, wajib pajak hanya perlu datang ke Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, maupun layanan Samsat Desa/Si-Ojek yang tersebar di seluruh wilayah Lampung, dengan membawa dokumen persyaratan seperti:

  • KTP pemilik kendaraan

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB (untuk balik nama)

  • Surat kuasa jika dikuasakan

Bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan, dianjurkan membawa bukti jual beli atau kwitansi pembelian sebagai pendukung administrasi.

Dorong Kedisiplinan Pajak dan Tertib Administrasi

Program pemutihan ini dinilai menjadi salah satu strategi jitu Pemprov Lampung untuk meningkatkan rasio kepatuhan pajak dan penertiban database kendaraan bermotor. Berdasarkan data Bapenda Lampung, hingga awal tahun 2025, masih terdapat lebih dari 420.000 unit kendaraan yang belum membayar pajak secara tepat waktu.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan bahwa inisiatif ini juga merupakan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pemulihan pascapandemi dan inflasi yang masih memengaruhi daya beli masyarakat.

“Pemutihan pajak kendaraan adalah langkah strategis yang bukan hanya memberi insentif, tapi juga membangun budaya tertib administrasi dan kesadaran hukum di masyarakat. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Arinal.

Antusiasme dan Harapan Masyarakat

Sejumlah warga menyambut positif program ini. Salah satunya adalah Joko Santoso, warga Metro yang telah menunggak pajak sepeda motornya selama dua tahun.

“Saya sempat menunda karena terkena PHK tahun lalu, dan denda terus bertambah. Begitu dengar ada pemutihan, saya langsung siapkan dokumen. Ini sangat membantu,” kata Joko saat ditemui di kantor Samsat.

Hal serupa disampaikan oleh Tatik, warga Pringsewu, yang mengaku akan memanfaatkan momen ini untuk melakukan balik nama kendaraan yang dibelinya dua tahun lalu.

“Biasanya biaya balik nama mahal karena kena denda dan tarif progresif. Sekarang bisa gratis, ya saya langsung ambil kesempatan ini,” ujarnya antusias.

Imbauan dan Sosialisasi

Untuk memastikan program ini berjalan maksimal, Bapenda Lampung juga menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial resmi, spanduk di wilayah Samsat, hingga kerja sama dengan tokoh masyarakat dan kelurahan. Diharapkan informasi mengenai pemutihan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pedalaman dan kepulauan.

Kepala UPTD Samsat Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir, guna menghindari antrean panjang.

“Kami sudah menyiapkan sistem antrian dan penambahan loket layanan. Namun tetap, lebih baik datang lebih awal supaya pelayanan lebih nyaman,” ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Lampung ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Diharapkan, melalui langkah ini, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah dapat semakin kuat.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau ingin melakukan balik nama kendaraan, jangan lewatkan kesempatan ini! Program pemutihan hanya berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Baca juga artikel lainnya :

indonesia-dinilai-sebagai-salah-satu-negara-dengan-pengelolaan-pajak-terburuk