Insentif PPN 100 Persen Properti 2026: Peluang Besar Beli Rumah dan Apartemen Baru
Pemerintah beri insentif PPN 100 persen untuk pembelian rumah dan apartemen baru di 2026. Berlaku hingga Rp2 miliar sesuai PMK 90/2025.
Eksplora.id - Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru pada tahun 2026. Melalui kebijakan ini, PPN yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga properti menjadi jauh lebih terjangkau.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi properti yang dilakukan mulai Januari hingga Desember 2026. Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan kembali sektor properti nasional.
Skema Insentif PPN Properti 2026
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batasan harga properti yang dapat memperoleh insentif. Rumah atau apartemen baru dengan harga hingga Rp2 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN secara penuh. Artinya, pembeli tidak perlu menanggung PPN sama sekali.
Sementara itu, untuk properti dengan harga hingga Rp5 miliar, insentif PPN tetap diberikan, namun hanya dihitung dari nilai pertama Rp2 miliar. Sisa harga di atas batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini dirancang agar insentif tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki hunian pertama atau meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Agar dapat memanfaatkan insentif PPN 100 persen ini, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus diperhatikan. Transaksi pembelian harus diselesaikan pada tahun 2026, yang dibuktikan melalui akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas pada periode tersebut.
Insentif tidak berlaku apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, penyerahan fisik rumah atau apartemen juga harus dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan. Jika serah terima dilakukan di luar periode tersebut, maka insentif otomatis gugur.
Berlaku Satu Kali untuk Setiap Pembeli
Pemerintah menegaskan bahwa insentif PPN ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk setiap pembeli, dan hanya untuk satu unit properti baru yang siap huni. Dengan demikian, kebijakan ini tidak ditujukan untuk spekulasi atau pembelian dalam jumlah besar oleh investor.
Dari sisi administrasi perpajakan, penjual atau pengembang tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak serta melaporkan pemanfaatan insentif PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan.
Dampak bagi Pasar Properti dan Konsumen
Insentif PPN 100 persen ini dipandang sebagai angin segar bagi industri properti yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan perlambatan. Dengan beban pajak yang dihilangkan, harga efektif rumah dan apartemen menjadi lebih rendah, sehingga potensi transaksi meningkat signifikan.
Bagi konsumen, kebijakan ini membuka peluang untuk membeli hunian dengan biaya lebih ringan. Selisih PPN yang biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kini dapat dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti renovasi, perabot, atau biaya pindahan.
Momentum Tepat untuk Membeli Hunian Baru
Dengan berlakunya insentif ini sepanjang 2026, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembelian properti secara matang. Namun demikian, calon pembeli tetap perlu cermat membaca ketentuan, terutama terkait waktu pembayaran dan serah terima unit agar tidak kehilangan hak atas insentif.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendukung sektor perumahan sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional. Jika dimanfaatkan dengan tepat, insentif PPN 100 persen dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memiliki hunian baru sekaligus mendorong pemulihan ekonomi secara lebih luas.**DS
Baca juga artikel lainnya :
bantuan-kemanusiaan-yayasan-budha-tzu-chi-untuk-korban-bencana-di-aceh

