WHO Dorong Kenaikan Cukai Rokok untuk Tekan Konsumsi dan Beban Kesehatan

WHO mendorong kenaikan cukai rokok hingga 75 persen untuk menekan konsumsi rokok, mengurangi penyakit pernapasan, dan menurunkan beban biaya kesehatan negara.

Jan 5, 2026 - 22:20
 0  26
WHO Dorong Kenaikan Cukai Rokok untuk Tekan Konsumsi dan Beban Kesehatan
sumber foto : gg

Eksplora.id - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terus menyerukan pemerintah di berbagai negara untuk mengambil langkah tegas dalam menekan angka konsumsi rokok. Salah satu kebijakan yang dinilai paling efektif adalah menaikkan cukai rokok. Upaya ini dianggap krusial seiring meningkatnya kasus penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan gangguan pernapasan lain yang sebagian besar dipicu oleh kebiasaan merokok.

WHO menilai rokok masih menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular yang membebani sistem kesehatan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Pedoman WHO: 75 Persen Harga Rokok Berupa Cukai

Utusan Khusus Direktur Jenderal WHO untuk Penyakit Pernapasan Kronis, Jose Luis Castro, menjelaskan bahwa WHO telah menetapkan pedoman global terkait pengendalian tembakau. Salah satu rekomendasi utamanya adalah menetapkan cukai rokok sebesar 75 persen dari harga jual.

Pedoman ini telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti efektif menekan jumlah perokok, terutama di kalangan anak muda dan kelompok berpenghasilan rendah. Namun, di Indonesia, porsi cukai rokok saat ini masih berada di angka 58,2 persen dari harga jual, atau jauh di bawah rekomendasi WHO.

Kenaikan Cukai Tak Hanya Turunkan Konsumsi

Menurut Jose, dampak kebijakan kenaikan cukai rokok tidak berhenti pada penurunan angka konsumsi semata. Negara-negara yang menerapkan pajak tinggi pada produk tembakau juga merasakan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Pemasukan negara meningkat, sementara beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan. Dengan berkurangnya jumlah perokok, pemerintah juga menghemat anggaran perawatan penyakit kronis yang selama ini menyedot biaya besar.

Mendesak Negara Bertindak Lebih Tegas

WHO menilai penerapan pajak tinggi atas rokok dan produk tidak sehat lainnya sebagai langkah mendesak demi melindungi kesehatan masyarakat. Jose menegaskan bahwa kebijakan fiskal di sektor kesehatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada pencegahan penyakit.

Menurutnya, negara-negara termasuk Indonesia perlu mempertimbangkan secara serius penerapan pedoman WHO agar dampak buruk tembakau dapat ditekan secara signifikan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

Cukai Rokok sebagai Instrumen Perlindungan Publik

Kebijakan cukai rokok tidak lagi dipandang sekadar kebijakan ekonomi, melainkan sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik. Dengan harga rokok yang semakin tinggi, diharapkan masyarakat terdorong untuk mengurangi atau berhenti merokok, sekaligus mencegah generasi muda memulai kebiasaan tersebut.

WHO menekankan bahwa pengendalian tembakau adalah investasi jangka panjang bagi kesehatan bangsa. Semakin cepat kebijakan efektif diterapkan, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara.**DS

Baca juga artikel lainnya :

harga-rokok-naik-konsumsi-tetap-tinggi-dirjen-bea-cukai-akui-perokok-cari-jalan-agar-tetap-bisa-merokok