Menteri Keuangan Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal, Berlaku Desember 2025
Pemerintah menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal melalui KIHT. Kebijakan ini ditargetkan berlaku Desember 2025, disertai penegakan hukum tegas dan dukungan bagi industri tembakau nasional.
Eksplora.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang kebijakan baru berupa tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini ditujukan sebagai pintu masuk agar para produsen yang selama ini beroperasi di luar aturan bisa masuk ke sistem resmi melalui skema Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Purbaya menargetkan aturan ini dapat rampung dan mulai diterapkan pada Desember 2025. Ia mengatakan pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi pelaku industri kecil untuk bertransformasi menjadi usaha yang legal, tanpa harus langsung diberi tindakan penegakan hukum yang keras di awal.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa masa toleransi hanya berlaku sampai kebijakan tersebut diimplementasikan. “Kalau aturan sudah jalan, kami tidak akan berkompromi dengan yang tetap memilih jalur ilegal,” ujarnya. Pemerintah disebut akan mengambil langkah tegas terhadap produsen yang tidak patuh, demi menciptakan iklim industri yang sehat dan berkeadilan.
Kebijakan Cukai Dinilai Belum Efektif
Purbaya menilai kebijakan cukai selama ini belum mampu menekan konsumsi rokok secara optimal. Di sisi lain, kenaikan tarif yang tidak terkelola dengan baik justru dapat membebani industri tembakau nasional, terutama pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya skema baru yang lebih berimbang—mengendalikan konsumsi namun tetap menjaga keberlangsungan industri.
Tarif cukai khusus bagi produsen ilegal yang masuk KIHT nantinya akan dirancang agar tidak terlalu memberatkan, sehingga mendorong produsen untuk beralih ke sistem yang lebih terukur dan legal. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.
Industri Tembakau Tetap Tumbuh
Meski banyak tantangan, subsektor industri pengolahan tembakau justru menunjukkan performa kuat menjelang akhir 2025. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, subsektor ini menjadi salah satu yang paling ekspansif pada Oktober 2025.
Kinerja positif tersebut didorong oleh musim panen tembakau yang optimal serta dukungan kebijakan fiskal dari Kementerian Keuangan. Kombinasi faktor tersebut membuat rantai produksi—mulai dari petani hingga industri pengolahan—tetap bergerak stabil di tengah dinamika kebijakan cukai.
Transformasi Menuju Industri yang Lebih Tertib
Kebijakan tarif cukai khusus dan integrasi melalui KIHT menjadi strategi pemerintah untuk menata ulang industri hasil tembakau agar lebih tertib, legal, dan menguntungkan negara. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi maraknya peredaran rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat.
Jika berhasil, kebijakan ini tidak hanya akan menertibkan pelaku ilegal, tetapi juga memperkuat struktur industri tembakau nasional secara keseluruhan. December 2025 akan menjadi momentum penting bagi arah baru pengaturan industri tembakau di Indonesia.***
Baca juga artikel lainnya :

