Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 2026, Ini Jadwal dan Alasannya
Registrasi SIM card di Indonesia akan menggunakan biometrik face recognition mulai 2026. Skema sukarela berlaku Januari, dan wajib penuh Juli 2026 untuk pelanggan baru demi menekan kejahatan digital.
Eksplora.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM seluler. Mulai tahun 2026, proses registrasi akan memanfaatkan teknologi biometrik face recognition atau pengenalan wajah sebagai metode verifikasi identitas pelanggan.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, sekaligus merespons tingginya angka kejahatan berbasis nomor seluler yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tahapan Penerapan Registrasi Biometrik
Implementasi registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2026, sistem ini diterapkan dengan skema sukarela. Artinya, pelanggan baru masih diberi pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau beralih ke verifikasi biometrik wajah.
Namun, skema tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi SIM card untuk pelanggan baru wajib menggunakan teknologi face recognition tanpa opsi metode lama.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi ini penting agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu cukup untuk beradaptasi dengan sistem baru. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama, sehingga tidak ada kewajiban registrasi ulang bagi nomor yang sudah aktif.
Fokus Menekan Kejahatan Digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa penggunaan biometrik bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan langkah strategis untuk menutup celah kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.
Menurut Edwin, kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah melampaui angka Rp7 triliun. Setiap bulannya tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call beredar, dan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggu.
Berbagai modus kejahatan seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering kerap memanfaatkan data registrasi yang tidak valid atau disalahgunakan. Dengan penerapan face recognition, pemerintah berharap setiap nomor seluler benar-benar terhubung langsung dengan identitas pemiliknya secara akurat.
Mengapa Face Recognition Dipilih
Teknologi pengenalan wajah dinilai memiliki tingkat akurasi dan keamanan yang lebih tinggi dibanding metode administrasi konvensional. Face recognition meminimalkan risiko penggunaan identitas palsu, peminjaman KTP, hingga praktik jual beli kartu SIM yang selama ini sulit dikendalikan.
Selain itu, teknologi ini dinilai lebih adaptif dengan perkembangan layanan digital modern yang semakin mengandalkan autentikasi biometrik, seperti perbankan digital, layanan pemerintah berbasis aplikasi, dan sistem keamanan data pribadi.
Perlindungan Data dan Privasi Jadi Perhatian
Meski membawa manfaat besar, Komdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama. Proses perekaman biometrik akan mengikuti regulasi perlindungan data yang berlaku, dengan sistem keamanan berlapis dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan operator seluler untuk memastikan sistem face recognition berjalan aman, transparan, dan tidak menimbulkan kebocoran data.
Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition menandai babak baru pengelolaan identitas digital di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan kejahatan siber, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, serta menciptakan ekosistem komunikasi yang lebih aman dan tertib.
Dengan semakin masifnya aktivitas digital masyarakat, langkah ini menjadi fondasi penting menuju tata kelola telekomunikasi yang lebih modern, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan publik.**
Baca juga artikel lainnya :
tips-teknik-foto-produk-sederhana-untuk-umkm-kuliner-menggunakan-ponsel

