Bisnis Bisa Kena Masalah Kalau Lalai Urus NIB

Jangan remehkan Nomor Induk Berusaha (NIB)! Ketahui risiko serius jika bisnis Anda belum memiliki NIB, serta cara membuat NIB online secara gratis lewat sistem OSS resmi pemerintah.

Oct 21, 2025 - 07:00
 0  4
Bisnis Bisa Kena Masalah Kalau Lalai Urus NIB

Eksplora.id -  Di era digital saat ini, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha — baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar — untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pengurusan izin usaha kini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis.

Namun, masih banyak pelaku bisnis yang lalai atau menunda mengurus NIB, padahal dampaknya bisa serius. Mulai dari kesulitan mengakses modal hingga risiko dianggap usaha ilegal oleh pemerintah.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu NIB, manfaatnya, risiko jika tidak punya, dan cara mengurusnya secara online.


Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Bisa dikatakan, NIB berfungsi seperti KTP untuk bisnis, yang menandakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah dan diakui oleh negara.

Selain menjadi bukti legalitas, NIB juga menggantikan beberapa dokumen perizinan lama, seperti:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor

Dengan satu nomor NIB, pelaku usaha bisa menjalankan berbagai kegiatan bisnis secara resmi tanpa harus melalui proses izin berlapis seperti dulu.


Mengapa NIB Sangat Penting untuk Pelaku Usaha

Legalitas melalui NIB bukan sekadar formalitas administratif.
Berikut beberapa alasan mengapa NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis:

  1. Menjamin Legalitas Usaha
    Bisnis dengan NIB diakui secara hukum, sehingga aman dari penutupan atau sanksi administratif.

  2. Memudahkan Akses Pembiayaan dan Kredit Usaha
    Bank dan lembaga keuangan mensyaratkan NIB sebagai bukti legalitas. Tanpa NIB, pengajuan kredit, KUR, atau modal usaha akan ditolak.

  3. Syarat Mengikuti Tender dan Kerja Sama Bisnis
    Baik tender pemerintah maupun swasta besar, semuanya mewajibkan NIB agar mitra bisnis memiliki legalitas yang jelas.

  4. Mendukung Kewajiban Pajak dan Administrasi
    NIB menjadi dasar data bagi NPWP Badan atau perizinan pajak lainnya. Usaha tanpa NIB sulit mengikuti aturan perpajakan dengan benar.

  5. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Investor
    Legalitas melalui NIB memperlihatkan bahwa bisnis Anda profesional dan bisa dipercaya untuk kerja sama jangka panjang.


Risiko Serius Jika Lalai Mengurus NIB

Banyak pelaku UMKM yang menunda mengurus NIB karena merasa belum perlu. Padahal, kelalaian ini bisa menimbulkan berbagai masalah serius, antara lain:

1. Usaha Dianggap Ilegal

Tanpa NIB, bisnis Anda tidak tercatat di pemerintah dan dapat dianggap melanggar aturan perizinan.
Akibatnya, usaha bisa terkena teguran, denda, bahkan penutupan oleh aparat daerah.

2. Sulit Mendapatkan Pembiayaan

Lembaga keuangan, investor, atau bank tidak akan memberikan pinjaman jika usaha Anda tidak memiliki NIB.
Bagi UMKM, ini bisa menghambat pertumbuhan karena akses modal menjadi tertutup.

3. Tidak Bisa Mengikuti Proyek atau Tender

Hampir semua instansi dan perusahaan besar mewajibkan NIB dalam seleksi mitra usaha. Tanpa NIB, otomatis Anda tidak lolos administrasi.

4. Masalah Saat Audit atau Pemeriksaan Pajak

Ketika dilakukan audit administrasi, ketiadaan NIB bisa menjadi bukti ketidakpatuhan yang berujung sanksi atau denda.

5. Terhambat Saat Ingin Berkembang

Usaha tanpa NIB sulit membuka cabang, memperluas kerja sama, atau menjalin kontrak resmi dengan pihak lain karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Cara Membuat NIB Secara Online Melalui OSS

Pemerintah telah menyediakan sistem resmi bernama OSS (Online Single Submission) yang memudahkan siapa pun mengurus NIB secara gratis.
Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id

  2. Buat akun OSS dengan memasukkan data pribadi atau badan usaha.

  3. Lengkapi profil usaha — termasuk nama, bidang usaha, alamat, dan modal.

  4. Pilih bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

  5. Isi pernyataan kesesuaian kegiatan usaha (PKKU) jika diminta.

  6. Setelah selesai, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis dalam bentuk dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak.

Proses ini hanya membutuhkan waktu beberapa menit, tanpa biaya, dan dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.


Tips Agar Pengurusan NIB Lancar

  • Siapkan dokumen legalitas pribadi seperti KTP dan NPWP.

  • Pastikan bidang usaha Anda terdaftar dalam KBLI terbaru.

  • Gunakan email aktif untuk menerima notifikasi dari OSS.

  • Jika ada kesulitan teknis, Anda bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda.


Jangan Anggap Remeh Legalitas Usaha

Memiliki NIB berarti bisnis Anda sudah sah secara hukum, siap berkembang, dan terlindungi dari berbagai risiko administratif.
Banyak pelaku UMKM menyesal karena baru mengurus NIB setelah terkena teguran atau gagal mendapatkan pinjaman.

Padahal, prosesnya mudah, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja secara online.

Jadi, jangan tunda lagi.
Segera daftarkan bisnis Anda di oss.go.id dan pastikan usaha Anda berjalan aman, legal, serta siap berkembang ke level profesional.

Baca juga artikel lainnya :

panduan-lengkap-mengurus-izin-usaha-di-indonesia-untuk-pemula