Ternyata 40% Harga Mobil Masuk ke Pemerintah: Ini Penjelasan Sebenarnya

Benarkah pemerintah mengambil 40% dari harga mobil baru? Jawabannya: ya. Angka tersebut berasal dari akumulasi pajak PPN, PPnBM, dan BBNKB. Berikut penjelasan lengkapnya.

Nov 28, 2025 - 11:59
 0  4
Ternyata 40% Harga Mobil Masuk ke Pemerintah: Ini Penjelasan Sebenarnya
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Ketika seseorang membeli mobil baru, jarang sekali mereka benar-benar memahami komponen apa saja yang membentuk harga final kendaraan tersebut. Di media sosial, muncul klaim bahwa pemerintah—baik pusat maupun daerah—menerima sekitar 40% dari harga jual sebuah mobil. Klaim ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah benar sebesar itu? Apakah angka tersebut merupakan keuntungan pemerintah, atau sekadar hoaks yang beredar untuk menakut-nakuti konsumen?

Faktanya, klaim itu benar, namun konteksnya sering luput. Angka 40% bukanlah keuntungan pemerintah, melainkan merupakan akumulasi beberapa jenis pajak dan pungutan resmi yang sudah lama berlaku dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.


Mengapa Harga Mobil di Indonesia Bisa Melonjak Tinggi?

Masyarakat sering kali hanya melihat harga on the road yang tertera di brosur dealer, tanpa menyadari bahwa harga tersebut sudah mengandung porsi pajak yang sangat besar. Pajak pertama dan yang paling familiar adalah PPN—Pajak Pertambahan Nilai—sebesar 11%.

Namun komponen paling signifikan adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang tarifnya bervariasi berdasarkan jenis dan kategori mobil. Untuk kategori tertentu seperti mobil mewah, tarif PPnBM bisa mencapai 40% hingga lebih dari 100%, dan inilah yang membuat harga mobil terasa jauh lebih mahal.


Kontribusi Besar dari Pajak Daerah

Selain pajak pusat, ada pungutan daerah berupa BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang besarannya 10–12,5%. BBNKB dibayarkan ketika kendaraan didaftarkan pertama kali, dan menjadi komponen wajib sebelum mobil memperoleh identitas resmi kepemilikan.

Jika seluruh pajak digabungkan—PPN, PPnBM, dan BBNKB—jumlahnya bisa mendekati 40% dari harga mobil. Jadi, jika Anda membeli mobil seharga Rp300 juta, sekitar Rp120 juta merupakan kontribusi pajak ke pemerintah pusat dan daerah.


Mengapa Pemerintah Memasang Pajak yang Tinggi?

Pemerintah menilai bahwa mobil adalah barang non-esensial dan termasuk barang mewah. Pajak tinggi digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menjaga kualitas udara.

Selain itu, industri otomotif adalah salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar. Penerimaan dari pajak kendaraan menjadi sumber dana pembangunan infrastruktur publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Dampak bagi Konsumen dan Masa Depan Pajak Otomotif

Bagi konsumen, tingginya pajak membuat harga mobil di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara tetangga. Karena itu, beberapa calon pembeli memilih mobil bekas atau jenis kendaraan hemat pajak seperti LCGC.

Sementara itu, meski wacana revisi pajak otomotif sesekali muncul, struktur pajak yang berlaku saat ini masih menjadi pilar utama penerimaan negara. Pemahaman mengenai komponen harga mobil sangat penting agar konsumen dapat membuat keputusan yang lebih sadar, realistis, dan sesuai kebutuhan.**

Baca juga artikel lainnya :

warga-inggris-rela-bayar-pajak-40-dari-penghasilan