Budaya Minangkabau dan Sistem Matrilineal: Tradisi Anak Laki-Laki Tidak Tinggal di Rumah Orang Tua

Budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal yang unik, di mana garis keturunan dan harta diwariskan melalui pihak ibu.

Dec 25, 2025 - 15:36
 0  4
Budaya Minangkabau dan Sistem Matrilineal: Tradisi Anak Laki-Laki Tidak Tinggal di Rumah Orang Tua
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Minangkabau dikenal sebagai salah satu suku di Indonesia yang masih memegang teguh sistem kekerabatan matrilineal. Dalam sistem ini, garis keturunan, kepemilikan rumah, dan harta pusaka diturunkan melalui pihak ibu, bukan ayah. Tradisi ini menjadikan budaya Minangkabau berbeda dengan sebagian besar masyarakat di Indonesia yang menganut sistem patrilineal.

Masyarakat Minangkabau memandang perempuan sebagai penjaga keberlangsungan suku. Oleh karena itu, rumah adat atau rumah gadang menjadi simbol kekuatan perempuan dalam menjaga garis keturunan dan identitas keluarga.

Anak Laki-Laki Minangkabau dan Tradisi Tidak Tinggal di Rumah Orang Tua

Dalam budaya Minangkabau, anak laki-laki umumnya tidak tinggal menetap di rumah orang tua kandungnya setelah beranjak dewasa. Rumah gadang adalah milik kaum perempuan dalam satu garis keturunan ibu, sehingga laki-laki tidak memiliki hak tinggal permanen di dalamnya.

Sejak kecil, anak laki-laki biasanya tidur di surau atau rumah ibadah yang berfungsi sebagai pusat pendidikan adat, agama, dan pembentukan karakter. Tradisi ini bertujuan untuk melatih kemandirian, tanggung jawab, serta kedisiplinan sejak dini.

Ketika telah menikah, seorang laki-laki Minangkabau pun tidak membawa istrinya ke rumah orang tuanya, melainkan tinggal di rumah keluarga sang istri. Posisi ini dikenal dengan istilah “sumando”, yaitu tamu terhormat yang dihormati tetapi tidak memiliki kuasa atas rumah dan harta.

Filosofi di Balik Sistem Matrilineal Minangkabau

Sistem matrilineal Minangkabau tidak dimaksudkan untuk merendahkan peran laki-laki, melainkan membagi peran secara seimbang. Perempuan bertugas menjaga harta pusaka dan rumah adat, sementara laki-laki berperan sebagai pelindung, pemimpin adat, dan pencari nafkah di luar kaum.

Pepatah Minangkabau menyebutkan, “Anak dipangku, kemenakan dibimbing.” Artinya, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab besar terhadap kemenakannya dari garis saudara perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa peran sosial laki-laki tetap sangat kuat dalam struktur adat.

Rumah Gadang dan Warisan dari Pihak Ibu

Rumah gadang sebagai simbol utama budaya Minangkabau diwariskan secara turun-temurun melalui garis ibu. Harta pusaka seperti tanah, sawah, dan rumah adat tidak boleh diperjualbelikan sembarangan karena berfungsi sebagai penopang kehidupan kaum perempuan dan generasi berikutnya.

Sistem ini menjaga agar perempuan dan anak-anak tetap memiliki tempat tinggal dan jaminan sosial, bahkan ketika terjadi perceraian atau konflik keluarga. Inilah salah satu bentuk kearifan lokal Minangkabau dalam melindungi keberlanjutan keluarga.

Tradisi Merantau dan Kemandirian Laki-Laki Minangkabau

Tidak tinggal di rumah orang tua juga berkaitan erat dengan budaya merantau yang sangat kuat di Minangkabau. Laki-laki didorong untuk pergi keluar kampung halaman guna mencari ilmu, pengalaman, dan penghidupan. Hasil dari perantauan tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi keluarga dan kaum.

Tradisi merantau membentuk karakter laki-laki Minangkabau yang mandiri, tangguh, dan adaptif, sekaligus memperkuat jaringan sosial dan ekonomi masyarakat Minangkabau di berbagai daerah.

Budaya Minangkabau dengan sistem matrilinealnya merupakan warisan adat yang sarat nilai filosofis dan kearifan lokal. Tradisi anak laki-laki tidak tinggal di rumah orang tua kandung bukanlah bentuk pengucilan, melainkan cara adat membentuk kemandirian, tanggung jawab, dan keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan.

Dengan mewariskan rumah dan harta melalui garis ibu, masyarakat Minangkabau berhasil menjaga stabilitas sosial, melindungi perempuan, serta mempertahankan identitas budaya yang tetap relevan hingga saat ini.**DS

Baca juga artikel lainnya :

lisensi-ikm-untuk-rumah-makan-padang-di-jakarta