Tahukah Kamu, Orang Indonesia Bisa Jadi Residen Thailand?

Warga negara Indonesia bisa menjadi residen Thailand secara legal melalui visa jangka panjang, pekerjaan, bisnis, atau pensiun. Simak syarat, jenis visa, dan peluang tinggal di Thailand.

Jan 9, 2026 - 13:07
 0  2
Tahukah Kamu, Orang Indonesia Bisa Jadi Residen Thailand?
sumber foto : gg

Eksplora.id - Banyak orang mengira tinggal lama di luar negeri hanya mungkin bagi warga negara tertentu atau kalangan elite saja. Padahal faktanya, orang Indonesia bisa menjadi residen Thailand secara legal, selama memenuhi syarat dan menggunakan jalur imigrasi yang tepat.

Thailand sendiri dikenal cukup terbuka bagi warga asing, termasuk dari Indonesia, untuk tinggal jangka panjang—baik untuk bekerja, berbisnis, belajar, pensiun, hingga gaya hidup digital nomad.


Apa Artinya Menjadi Residen Thailand?

Residen Thailand bukan berarti menjadi warga negara Thailand. Status residen mengacu pada izin tinggal jangka panjang yang memungkinkan seseorang hidup, bekerja, atau beraktivitas secara legal dalam waktu lama di Thailand.

Dengan status ini, seseorang bisa:

  • Tinggal lebih dari 90 hari

  • Menyewa tempat tinggal jangka panjang

  • Membuka rekening bank

  • Bekerja atau menjalankan usaha (sesuai jenis visa)


Jalur Resmi Orang Indonesia Jadi Residen Thailand

1. Visa Kerja (Non-Immigrant B + Work Permit)

Jalur paling umum adalah bekerja di perusahaan Thailand atau perusahaan asing yang berbasis di Thailand. Syarat utamanya:

  • Surat penawaran kerja

  • Sponsor perusahaan

  • Work permit resmi

Jenis ini banyak dipilih oleh tenaga profesional, guru, hingga pekerja di sektor pariwisata dan teknologi.


2. Visa Bisnis & Investor

Thailand membuka peluang bagi orang asing yang ingin:

  • Membuka usaha

  • Menanamkan modal

  • Menjadi direktur perusahaan

Dengan modal tertentu dan struktur bisnis yang sesuai hukum Thailand, WNI bisa tinggal dan menjalankan usaha secara sah.


3. Visa Pelajar & Pendidikan

Orang Indonesia yang kuliah, belajar bahasa Thailand, atau mengikuti program pendidikan formal juga bisa tinggal lama sebagai residen sementara.

Visa ini cukup populer karena:

  • Proses relatif mudah

  • Biaya terjangkau

  • Bisa diperpanjang


4. Thailand Elite Visa (Long-Term Stay)

Ini adalah jalur premium bagi mereka yang ingin tinggal lama tanpa ribet urusan kerja.

Keunggulannya:

  • Izin tinggal 5–20 tahun

  • Tidak perlu bekerja

  • Banyak fasilitas imigrasi eksklusif

Meski biayanya tinggi, visa ini diminati oleh pebisnis, investor, dan pensiunan.


5. Visa Pensiun (Retirement Visa)

Bagi WNI berusia 50 tahun ke atas, Thailand menyediakan visa pensiun dengan syarat:

  • Bukti dana tabungan atau penghasilan

  • Asuransi kesehatan

  • Tidak bekerja di Thailand

Thailand menjadi destinasi favorit pensiunan karena biaya hidup yang relatif terjangkau dan kualitas hidup yang baik.


Keuntungan Tinggal Lama di Thailand

Menjadi residen Thailand menawarkan banyak keuntungan:

  • Biaya hidup lebih rendah dibanding negara Barat

  • Infrastruktur dan layanan publik memadai

  • Budaya ramah terhadap warga asing

  • Akses mudah ke negara ASEAN lain

Tak heran jika banyak orang Indonesia memilih Thailand sebagai tempat tinggal alternatif, baik sementara maupun jangka panjang.


Hal yang Perlu Diperhatikan

Meski terbuka, Thailand cukup ketat soal aturan imigrasi. Beberapa hal penting yang wajib dipatuhi:

  • Lapor 90 hari ke imigrasi

  • Jangan bekerja tanpa izin

  • Patuhi jenis aktivitas sesuai visa

Pelanggaran bisa berujung denda, deportasi, hingga blacklist.


Jawabannya jelas: ya, orang Indonesia bisa menjadi residen Thailand secara legal. Kuncinya adalah memilih jalur visa yang sesuai dengan tujuan hidup—apakah bekerja, belajar, berbisnis, atau menikmati masa pensiun.

Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan hukum, tinggal lama di Negeri Gajah Putih bukan lagi sekadar mimpi.**DS

Baca juga artikel lainnya :

rupiah-melemah-terhadap-baht-thailand-tekanan-mata-uang-regional-kian-terlihat