KUHP Terbaru Atur Sanksi Penjara bagi Pengaku Dukun Santet, Ancaman hingga 1,5 Tahun

KUHP terbaru mengatur sanksi 1,5 tahun penjara atau denda Rp200 juta bagi orang yang mengaku dukun santet dan menawarkan jasa mencelakai orang lain.

Jan 30, 2026 - 13:33
 0  4
KUHP Terbaru Atur Sanksi Penjara bagi Pengaku Dukun Santet, Ancaman hingga 1,5 Tahun
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru secara tegas mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau ilmu santet dan menawarkan jasanya untuk mencelakai orang lain. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 252 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.

Aturan ini menjadi salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik karena menyentuh praktik kepercayaan tradisional yang selama ini kerap hidup di tengah masyarakat, khususnya terkait klaim ilmu gaib, santet, atau sejenisnya.

Isi Pasal 252 KUHP

Dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa:

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000).”

Dengan rumusan tersebut, yang dipidana bukan semata keyakinan personal, melainkan tindakan aktif menawarkan atau menjual jasa yang diklaim mampu mencelakai orang lain secara gaib.

Fokus pada Perlindungan Masyarakat

Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini disusun untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan, intimidasi, dan penyalahgunaan kepercayaan. Selama ini, klaim santet kerap menimbulkan keresahan, konflik sosial, bahkan kekerasan terhadap pihak yang dituduh sebagai pelaku ilmu hitam.

Melalui pengaturan ini, negara ingin mencegah munculnya korban—baik korban secara ekonomi karena penipuan, maupun korban secara sosial dan psikologis akibat ancaman atau teror yang dikaitkan dengan kekuatan gaib.

Bukan Mengkriminalisasi Keyakinan

Penting dicatat, Pasal 252 KUHP tidak mengkriminalisasi kepercayaan atau keyakinan spiritual seseorang. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena percaya pada hal-hal gaib atau menjalankan ritual pribadi.

Pidana baru dapat dikenakan jika terdapat unsur:

  • Mengaku memiliki kekuatan gaib

  • Menawarkan atau menjual jasa

  • Memberikan harapan bahwa jasanya dapat mencelakai orang lain

Dengan demikian, unsur niat, pernyataan, dan penawaran jasa menjadi kunci dalam penerapan pasal ini.

Respons Publik Beragam

Sejumlah kalangan menyambut positif aturan ini karena dinilai memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perdukunan yang merugikan. Namun, ada pula yang menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan dalam pembuktian hukum, mengingat klaim ilmu gaib bersifat non-empiris.

Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penindakan tetap harus berbasis alat bukti hukum, seperti pengakuan, promosi jasa, transaksi, atau laporan korban.

Langkah Preventif dalam KUHP Baru

Pasal 252 KUHP dipandang sebagai langkah preventif untuk meredam konflik berbasis tuduhan santet yang kerap terjadi di masyarakat. Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan praktik mengaku-ngaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.**DS

Baca juga artikel lainnya :

ratu-pembobol-bank-skandal-rp17-triliun-yang-mengguncang-indonesia