BNN RI Rekomendasikan Pelarangan Vape: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika Sulit Terdeteksi
BNN RI merekomendasikan pelarangan vape di Indonesia setelah temuan 23,97% sampel liquid positif narkotika. Perangkat rokok elektrik dinilai menjadi modus baru penyalahgunaan narkoba.
Eksplora.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi secara kasatmata.
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas tren baru peredaran narkoba yang semakin canggih dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Vape, yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok konvensional, kini disebut-sebut menjadi salah satu modus operandi favorit dalam penyamaran zat terlarang.
Modus Baru yang Sulit Diawasi
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan bahwa rekomendasi pelarangan vape dilandasi oleh urgensi perlindungan kesehatan masyarakat serta kebutuhan penguatan pengawasan narkotika.
Menurutnya, karakteristik vape yang tidak menimbulkan bau menyengat seperti ganja atau zat terbakar lainnya membuat penyalahgunaan narkotika semakin sulit dikenali. Secara visual, pengguna tampak seperti sedang mengisap rokok elektrik biasa, padahal cairan di dalamnya dapat mengandung zat berbahaya.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, kami merekomendasikan agar rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia,” ujar Supiyanto di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah zat narkotika seperti sabu cair, Etomidate, maupun bahan kimia lain golongan narkotika dapat dicampurkan ke dalam liquid vape. Zat tersebut kemudian diuapkan dan dihirup tanpa menimbulkan kecurigaan berlebih di ruang publik.
Fenomena ini dinilai jauh lebih berbahaya dibanding metode konsumsi konvensional seperti bong atau alat hisap tradisional karena lebih tersamarkan dan praktis.
Data Laboratorium 2025–2026: Angka Mengkhawatirkan
Temuan BNN RI bukan sekadar asumsi. Berdasarkan hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI periode 2025 hingga awal 2026, dari total 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I dan II.
Angka ini menunjukkan hampir seperempat dari sampel yang diuji mengandung zat terlarang.
Sampel tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Artinya, penyebaran liquid vape yang terkontaminasi narkotika tidak terpusat di satu daerah saja, melainkan telah menyebar lintas wilayah.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam pengujian barang bukti khusus, ditemukan 134 sampel cairan vape dengan kandungan narkoba mencapai 100 persen. Ini menunjukkan adanya distribusi produk yang memang secara sengaja diproduksi sebagai media konsumsi narkotika, bukan sekadar tercampur secara tidak sengaja.
Ancaman Kesehatan dan Pergeseran Pola Konsumsi
BNN RI juga menegaskan bahwa meskipun tanpa kandungan narkotika, vape tetap memiliki risiko kesehatan tersendiri. Sejumlah penelitian medis menyebutkan bahwa penggunaan rokok elektrik dapat berdampak pada gangguan paru-paru, sistem kardiovaskular, hingga potensi ketergantungan nikotin.
Dengan munculnya tren pencampuran narkotika dalam liquid vape, risiko kesehatan tersebut menjadi berlipat ganda. Pengguna bukan hanya terpapar zat kimia berbahaya, tetapi juga zat adiktif yang masuk dalam kategori narkotika golongan I dan II.
Pergeseran pola konsumsi narkoba dari alat tradisional ke perangkat elektronik dinilai sebagai tantangan baru dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jika sebelumnya konsumsi narkoba relatif lebih mudah dikenali melalui alat tertentu, kini bentuknya semakin modern dan menyaru dalam perangkat yang legal diperjualbelikan.
Dalam konteks inilah, BNN RI menilai pelarangan total vape sebagai langkah preventif paling efektif untuk menutup celah penyalahgunaan.
Menuju Kebijakan yang Lebih Ketat
Rekomendasi pelarangan vape tentu akan memunculkan perdebatan, terutama dari sisi industri dan konsumen rokok elektrik yang menggunakan perangkat tersebut tanpa campuran zat terlarang. Namun, BNN RI menekankan bahwa prioritas utama adalah perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin sulit dideteksi.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menghadapi tantangan baru dalam perang melawan narkoba. Perkembangan teknologi yang awalnya dimaksudkan sebagai alternatif konsumsi nikotin kini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk tujuan ilegal.
Dengan data laboratorium yang menunjukkan hampir seperempat sampel liquid positif narkotika, isu ini tidak lagi dapat dianggap sebagai kasus sporadis. Jika tidak diantisipasi secara serius, penyalahgunaan vape berpotensi memperluas akses narkotika ke kelompok usia yang lebih muda dan rentan.
Ke depan, keputusan akhir terkait pelarangan tentu berada di tangan pembuat kebijakan. Namun satu hal yang jelas, temuan BNN RI membuka babak baru dalam dinamika pengawasan narkotika di Indonesia—di mana perangkat elektronik kecil dapat menyembunyikan ancaman besar bagi kesehatan dan masa depan generasi bangsa.**DS
Baca juga artikel lainnya :
etomidate-resmi-masuk-narkotika-pengguna-vape-kini-bisa-dijerat-uu

