Australia Batasi Akses Media Sosial bagi Remaja di Bawah 16 Tahun
Australia akan membatasi penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun. Platform yang melanggar terancam denda hingga Rp544 miliar.
Eksplora.id - Pemerintah Australia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital dengan memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menandai salah satu regulasi paling ketat di dunia terkait perlindungan anak di internet.
Melalui aturan tersebut, sejumlah platform media sosial populer tidak lagi dapat digunakan oleh remaja di bawah usia yang ditentukan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan psikologis anak.
Platform yang Dibatasi dan yang Tetap Diizinkan
Dalam kebijakan ini, platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, dan YouTube termasuk yang dibatasi bagi pengguna di bawah 16 tahun. Remaja tidak diperbolehkan membuat akun maupun aktif di platform-platform tersebut.
Meski demikian, tidak semua layanan digital dilarang. Pemerintah Australia tetap mengizinkan akses ke platform yang dinilai memiliki fungsi edukatif atau pengawasan yang lebih baik, seperti Roblox, Google Classroom, YouTube Kids, dan Discord. Platform-platform ini dianggap lebih aman dan relevan dengan kebutuhan belajar serta interaksi terbatas bagi anak dan remaja.
Tanggung Jawab Penuh Ada pada Platform Digital
Aturan ini tertuang dalam Online Safety Amendment Bill, yang menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada perusahaan penyedia platform media sosial. Mereka diwajibkan memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang dapat membuat akun atau beraktivitas di layanan mereka.
Artinya, platform tidak bisa lagi hanya mengandalkan pernyataan usia dari pengguna. Mereka dituntut untuk memiliki sistem verifikasi usia yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan demi mencegah pelanggaran.
Sanksi Denda yang Sangat Besar
Pemerintah Australia tidak main-main dalam penerapan kebijakan ini. Platform media sosial yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta, atau setara dengan sekitar Rp544 miliar.
Besarnya sanksi ini dimaksudkan sebagai efek jera agar perusahaan teknologi benar-benar mematuhi regulasi dan menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar kepentingan bisnis.
Alasan di Balik Kebijakan Ketat
Pembatasan ini didasari berbagai studi dan laporan yang menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap remaja, mulai dari kecanduan digital, perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
Pemerintah Australia menilai bahwa anak di bawah 16 tahun masih membutuhkan perlindungan ekstra dalam berinteraksi di dunia digital yang kompleks dan penuh risiko.
Preseden Global dalam Regulasi Media Sosial
Langkah Australia ini berpotensi menjadi preseden global dalam pengaturan media sosial. Banyak negara lain tengah mengamati kebijakan tersebut sebagai referensi dalam menyusun regulasi serupa untuk melindungi generasi muda.
Dengan menempatkan tanggung jawab pada platform dan menerapkan sanksi tegas, Australia mengirimkan pesan kuat bahwa keselamatan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara negara, perusahaan teknologi, dan masyarakat.**DS
Baca juga artikel lainnya :
traveling-dapat-memperlambat-tanda-tanda-penuaan-dan-tingkatkan-kesehatan

