Etomidate Resmi Masuk Narkotika, Pengguna Vape Kini Bisa Dijerat UU

Etomidate resmi masuk narkotika golongan II lewat Permenkes 15/2025. Penggunaan lewat vape kini bisa dijerat UU Narkotika.

Dec 18, 2025 - 17:08
 0  4
Etomidate Resmi Masuk Narkotika, Pengguna Vape Kini Bisa Dijerat UU
sumber foto : gg

Eksplora.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bahwa etomidate kini resmi dikategorikan sebagai narkotika. Penegasan ini disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam regulasi terbaru tersebut, etomidate dimasukkan ke dalam narkotika golongan II. Dengan status baru ini, penggunaan etomidate—termasuk yang disalahgunakan melalui media vape—tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum, melainkan dapat langsung dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Dari Zat Medis ke Penyalahgunaan Lewat Vape

Etomidate sejatinya dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis, khususnya untuk induksi anestesi pada prosedur tertentu. Namun dalam beberapa waktu terakhir, zat ini mulai disalahgunakan di luar konteks medis, salah satunya melalui cairan vape atau rokok elektrik.

Fenomena vape etomidate sempat menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Sebelum adanya perubahan regulasi, pengguna etomidate sulit diproses secara pidana karena zat tersebut masih berada di bawah payung Undang-Undang Kesehatan, bukan UU Narkotika. Kondisi ini membuat ruang penindakan menjadi sangat terbatas.

Permenkes 15/2025 Perkuat Landasan Hukum

Masuknya etomidate ke dalam narkotika golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 menjadi titik balik penting dalam upaya penegakan hukum. Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut langkah ini sebagai kemajuan signifikan, karena kini aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak penyalahgunaan etomidate.

Dengan penggolongan baru ini, baik pengguna, pengedar, maupun pihak yang memproduksi dan mendistribusikan etomidate secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Apa Arti Narkotika Golongan II?

Dalam sistem penggolongan narkotika di Indonesia, narkotika golongan II adalah zat yang memiliki manfaat medis terbatas namun berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Penggunaannya diperbolehkan secara ketat untuk kepentingan medis dan penelitian, tetapi penyalahgunaannya dapat dikenai hukuman pidana berat.

Dengan status ini, etomidate kini diperlakukan setara dengan zat-zat lain yang pengawasannya sangat ketat. Artinya, penggunaan di luar resep dan pengawasan tenaga medis bukan hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga merupakan tindak pidana.

Dampak bagi Pengguna dan Masyarakat

Perubahan status etomidate ini membawa konsekuensi besar, terutama bagi kalangan pengguna vape yang sebelumnya menganggap zat tersebut “aman” secara hukum. Aparat kini dapat langsung menjerat pengguna vape etomidate dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika, termasuk ancaman pidana penjara.

Bareskrim Polri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kandungan cairan vape yang beredar di pasaran. Tidak semua zat yang terlihat “legal” atau belum populer otomatis aman, baik dari sisi kesehatan maupun hukum.

Langkah Preventif dan Edukasi Jadi Kunci

Selain penindakan, masuknya etomidate ke dalam narkotika golongan II juga diharapkan mendorong langkah preventif melalui edukasi publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum menilai pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan zat medis, terutama yang dimodifikasi menjadi konsumsi rekreasional.

Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan peredaran vape etomidate dapat ditekan, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya ketergantungan dan dampak kesehatan jangka panjang.

Ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II menandai babak baru dalam pengawasan zat berbahaya di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan obat medis, dalam bentuk apa pun, tidak akan lagi ditoleransi.**

Baca juga artikel lainnya :

raperda-ktr-disorot-pedagang-kecil-terancam-terdampak-jika-aturan-disahkan