Telat Bayar Pajak Kendaraan? Denda Opsen Makin Berat, Begini Hitungannya!

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor, yaitu pungutan tambahan yang dikenakan di tingkat kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Feb 24, 2025 - 23:09
 0  17
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Denda Opsen Makin Berat, Begini Hitungannya!
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor, yaitu pungutan tambahan yang dikenakan di tingkat kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan kini berimbas pada besaran denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Denda Pajak Kendaraan Kini Semakin Besar

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan hanya dikenakan denda pada PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, dengan adanya opsen pajak, kini denda juga berlaku pada opsen tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku:

  • Denda PKB: 2% per bulan dari pokok pajak.
  • Denda Opsen: 1% per bulan dari nilai opsen pajak.
  • Denda SWDKLLJ: Besarannya tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Kendaraan

Sebagai ilustrasi, jika seorang pemilik kendaraan memiliki PKB sebesar Rp2.000.000, maka:

  • Opsen pajak: 66% dari PKB = Rp1.320.000
  • Jika terlambat membayar pajak selama satu bulan, perhitungan dendanya sebagai berikut:
    • Denda PKB: 2% dari Rp2.000.000 = Rp40.000
    • Denda Opsen: 1% dari Rp1.320.000 = Rp13.200
    • Denda SWDKLLJ: Rp32.000 (sesuai estimasi)
    • Total denda yang harus dibayar: Rp85.200

Jika keterlambatan semakin lama, jumlah denda yang harus dibayar juga semakin besar.

Cara Menghindari Denda Pajak Kendaraan

Agar tidak terkena denda pajak kendaraan yang semakin tinggi, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Cek pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs e-Samsat daerah.
  2. Gunakan layanan pembayaran online seperti e-wallet, mobile banking, atau marketplace yang bekerja sama dengan Samsat.
  3. Pasang pengingat tanggal jatuh tempo agar tidak lupa membayar pajak tepat waktu.
  4. Manfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive-Thru untuk pembayaran lebih cepat dan praktis.

Dengan adanya aturan opsen pajak kendaraan, keterlambatan pembayaran pajak kini dikenakan denda tambahan. Selain denda PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga harus membayar denda opsen yang dihitung per bulan. Oleh karena itu, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terkena beban denda yang lebih besar.

Baca juga artikel lainnya :

panduan penggunaan coretax untuk wajib pajak