Pendidikan Bukan Ladang Bisnis, Pungutan Wisuda Dilarang di Lampung

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan larangan keras terhadap pungutan biaya wisuda yang dibebankan kepada siswa di seluruh satuan pendidikan, baik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Apr 15, 2025 - 22:52
 0  3
Pendidikan Bukan Ladang Bisnis, Pungutan Wisuda Dilarang di Lampung
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan larangan keras terhadap pungutan biaya wisuda yang dibebankan kepada siswa di seluruh satuan pendidikan, baik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai pungutan biaya wisuda yang dinilai memberatkan orang tua siswa, serta tidak sesuai dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan terjangkau.

Dalam keterangan resminya, Gubernur Arinal menekankan bahwa kegiatan wisuda bukan merupakan bagian dari kurikulum atau kegiatan wajib dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak diperkenankan menjadikan kegiatan wisuda sebagai ajang komersialisasi yang dapat menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga siswa.

“Saya tegaskan, wisuda bukan kegiatan wajib sekolah. Kalau ada yang mau mengadakan, silakan, tapi tidak boleh mewajibkan siswa ikut apalagi sampai memungut biaya yang besar. Pendidikan jangan dijadikan ladang bisnis,” tegas Gubernur Arinal dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/4).

Arahan kepada Dinas Pendidikan

Gubernur juga telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Lampung untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pungutan yang berkedok kegiatan wisuda. Jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah akan diberikan sanksi administratif, termasuk teguran keras hingga pencopotan kepala sekolah yang terbukti lalai.

Dinas Pendidikan Lampung menyambut baik langkah gubernur tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua satuan pendidikan agar tidak memaksakan kegiatan wisuda atau mengenakan biaya dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah menyampaikan edaran resmi. Jika ada sekolah yang melanggar, orang tua bisa melapor ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” ujar Sulpakar.

Respons Masyarakat dan Orang Tua Siswa

Larangan ini disambut positif oleh banyak orang tua murid. Beberapa dari mereka mengaku selama ini merasa terbebani dengan biaya wisuda yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa. Biaya tersebut meliputi sewa gedung, baju toga, konsumsi, dokumentasi, hingga sewa fotografer.

Sri Wahyuni, orang tua siswa kelas 6 SD di Bandar Lampung, mengaku lega dengan adanya keputusan gubernur.

“Tiap tahun selalu ada biaya wisuda. Tahun lalu kakaknya harus bayar Rp750 ribu. Tahun ini saya sudah pusing mikir harus bayar lagi. Alhamdulillah sekarang dilarang,” ucapnya.

Namun, ada juga beberapa pihak yang menilai larangan ini perlu dibarengi dengan solusi atau panduan alternatif jika sekolah atau komite tetap ingin mengadakan acara pelepasan siswa secara sederhana.

Pihak Sekolah Diminta Bijak

Pihak sekolah diimbau agar lebih bijak dalam menyikapi keputusan ini. Jika kegiatan wisuda atau pelepasan siswa tetap ingin dilaksanakan, maka harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak membebani wali murid. Kegiatan tersebut bisa dikemas lebih sederhana, misalnya dengan memanfaatkan aula sekolah, tanpa biaya besar, serta melibatkan partisipasi masyarakat dan komite sekolah secara sukarela.

Beberapa sekolah sudah mulai menyesuaikan diri. Kepala SMPN 12 Bandar Lampung, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengganti acara wisuda formal dengan kegiatan syukuran sederhana yang melibatkan siswa, guru, dan orang tua di lingkungan sekolah.

“Intinya adalah memberikan kenangan bagi siswa yang lulus, tapi tanpa memberatkan. Kami sepakat tidak akan ada pungutan. Kalau ada sumbangan, itu sifatnya sukarela,” katanya.

Aspek Regulasi dan Pengawasan

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah, itupun bersifat sumbangan sukarela dan tidak mengikat.

Praktik memaksa siswa membayar biaya wisuda bertentangan dengan regulasi tersebut, apalagi jika ancaman tidak boleh mengikuti acara diberikan kepada siswa yang tidak membayar. Pemerintah Provinsi Lampung menekankan bahwa bentuk-bentuk pemaksaan atau intimidasi terhadap siswa terkait kegiatan non-akademik akan ditindak tegas.

Keputusan Gubernur Lampung ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif. Wisuda memang bisa menjadi momen berkesan bagi siswa, tetapi tidak seharusnya dijadikan ajang bisnis yang memberatkan orang tua. Semangat kesederhanaan dan gotong royong harus dikedepankan, agar pendidikan tetap menjadi hak semua anak, bukan beban tambahan bagi keluarganya.

Baca juga artikel lainnya :

lampung cetak surplus usd 238 juta di awal 2025 meski ekspor menurun