Sungkai Bunga Mayang Menuju Kabupaten Mandiri

Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pemekaran wilayah, khususnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

Apr 25, 2025 - 08:07
 0  4
Sungkai Bunga Mayang Menuju Kabupaten Mandiri
sumber foto : gg

Eksplora.id - Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pemekaran wilayah, khususnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, proses pembentukan kabupaten ini kini memasuki tahap yang sangat menentukan.

Pada Rabu, 23 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Persetujuan ini disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan serta anggota dewan.

Kehadiran Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, bersama perwakilan Tim 9 Panitia Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, turut memperkuat legitimasi usulan tersebut di hadapan legislatif.

Dukungan Penuh Pemprov Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta kualitas pelayanan publik di wilayah utara Lampung.

“Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang adalah bagian dari visi besar untuk menghadirkan keadilan pembangunan. Kami ingin mempercepat layanan publik dan membuka lebih banyak peluang ekonomi di wilayah yang selama ini masih tertinggal,” tegas Gubernur Rahmat.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi siap memfasilitasi setiap tahapan proses pembentukan DOB agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi nasional.

Proses dan Dasar Hukum Pemekaran

Komisi I DPRD Lampung, melalui juru bicaranya Rahmat Visa Ridi Arifin, menyebutkan bahwa proses pengajuan pemekaran telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari kajian akademis, konsultasi publik, hingga verifikasi administratif.

“Semua proses telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk ketentuan tentang moratorium pembentukan DOB,” ujar Rahmat Visa.

Dengan disetujuinya usulan ini, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang selangkah lebih dekat menuju realisasi sebagai daerah administratif yang mandiri. Selanjutnya, dokumen usulan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi lanjutan di tingkat nasional.

Delapan Kecamatan yang Akan Masuk DOB

Rencana pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang mencakup delapan kecamatan yang saat ini masih berada di bawah administrasi Kabupaten Lampung Utara. Kedelapan kecamatan tersebut adalah:

  1. Sungkai Jaya

  2. Sungkai Barat

  3. Sungkai Tengah

  4. Sungkai Selatan

  5. Hulu Sungkai

  6. Sungkai Utara

  7. Bunga Mayang

  8. Muara Sungkai

Total luas wilayah DOB ini mencapai kurang lebih 935 km², dengan jumlah penduduk sekitar 270.000 jiwa. Secara geografis dan demografis, wilayah ini dinilai layak untuk berdiri sebagai kabupaten mandiri.

Potensi Ekonomi dan Harapan Masyarakat

Wilayah Sungkai Bunga Mayang memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, serta perdagangan lokal. Komoditas seperti kopi, singkong, dan kelapa sawit menjadi unggulan yang selama ini menopang perekonomian masyarakat.

Dengan terbentuknya kabupaten baru, masyarakat berharap akan ada percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta akses teknologi dan informasi yang lebih merata.

“Sudah saatnya kami memiliki pemerintah kabupaten sendiri agar pembangunan tidak selalu menumpuk di pusat kota Kabupaten Lampung Utara. Kami ingin pemerataan,” kata seorang tokoh masyarakat Bunga Mayang.

Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi merupakan harapan besar masyarakat akan kemajuan dan keadilan pembangunan. Dengan dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta kesiapan masyarakat dan tim pemekaran, DOB ini diharapkan segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Apabila disetujui, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan menjadi tonggak sejarah baru bagi wilayah utara Lampung dalam membangun daerahnya secara mandiri dan berkelanjutan.

Baca juga artikel lainnya :

bri-bandar-lampung-salurkan-bantuan-untuk-korban-banjir