Tak Perlu Khawatir! Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Eksplora. id - Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku secara nasional tentu berdampak pada berbagai sektor usaha, termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum. Namun, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari tarif PPN ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK/010/2017. Berikut adalah rincian barang dan jasa bebas PPN 12 persen berdasarkan peraturan yang berlaku:
Daftar Barang Bebas PPN
- Makanan dan Minuman di Tempat Usaha:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha jasa boga (katering) yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang oleh pelanggan.
- Beras dan Gabah:
- Beras dan gabah berkulit, beras yang telah dikuliti, sagu, jagung, serta jenis biji-bijian lain yang dikonsumsi langsung sebagai bahan pangan.
- Bahan Pokok Segar:
- Sayur-sayuran, buah-buahan, telur, susu perah tanpa campuran tambahan, daging segar dari hewan ternak atau unggas tanpa pengolahan, serta ubi-ubian yang melalui proses pengolahan dasar seperti pemotongan dan pemilahan.
- Bumbu Dapur dan Kebutuhan Konsumsi:
- Bumbu segar yang dikeringkan tanpa proses tambahan dan bahan pewarna tambahan lainnya.
Daftar Jasa Bebas PPN
Tidak hanya barang, ada sejumlah layanan atau jasa yang juga dibebaskan dari tarif PPN ini. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Jasa Keagamaan Jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang disediakan untuk kepentingan masyarakat.
- Jasa Kesenian dan Hiburan Semua kegiatan yang melibatkan jasa hiburan dan seni termasuk dalam kategori bebas PPN jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Jasa Perhotelan dan Katering: Aktivitas penyewaan ruangan hotel atau jasa penyediaan makanan dan minuman dari usaha katering juga masuk dalam kategori ini.
- Jasa Kesehatan dan Sosial Layanan kesehatan tertentu yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kegiatan sosial yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
- Jasa Keuangan, Angkutan, dan Asuransi Aktivitas dalam bidang keuangan, asuransi, transportasi umum baik melalui jalur darat, laut, maupun udara yang memenuhi ketentuan bebas PPN.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban konsumen serta membantu sektor UMKM beradaptasi dengan kenaikan tarif PPN yang berlaku secara umum. Ini juga menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha untuk memahami aspek perpajakan dengan lebih baik. Bagi para pelaku UMKM atau masyarakat umum yang berkaitan dengan usaha yang mengandalkan barang atau jasa dalam kategori ini, memahami kebijakan ini adalah langkah bijak agar bisa mengatur keuangan dan strategi bisnis dengan tepat. Jika Anda memiliki usaha yang berhubungan dengan kategori tersebut atau ingin memahami lebih jauh mengenai kebijakan ini, konsultasikan langsung dengan konsultan pajak atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan pajak. Sumber: UU HPP & PMK No. 116/PMK/010/2017