Strategi Penyusunan Kontrak dan Penyelesaian Konflik UMKM

Eksplora.id - UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, namun sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan besar, termasuk dalam hal penyusunan kontrak dan penyelesaian konflik. Untuk itu, pemahaman tentang strategi penyusunan kontrak dan cara penyelesaian konflik sangatlah penting untuk mendukung kelangsungan dan keberlanjutan UMKM.
1. Strategi Penyusunan Kontrak untuk UMKM
Penyusunan kontrak yang jelas dan tepat dapat mencegah banyak masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan oleh pelaku UMKM:
a. Tentukan Tujuan yang Jelas
Kontrak harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik, baik itu tentang pembelian barang, penyediaan jasa, atau kerjasama lainnya. Menentukan tujuan yang jelas di awal akan menghindari adanya kebingunguan di kemudian hari.
b. Gunakan Bahasa yang Sederhana dan Mudah Dimengerti
Salah satu tantangan utama bagi pelaku UMKM adalah bahasa hukum yang rumit dan sulit dimengerti. Oleh karena itu, sebaiknya kontrak ditulis dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perhatikan Hak dan Kewajiban Setiap Pihak
Penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tercantum dengan jelas dalam kontrak. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengiriman barang, bagaimana cara pembayaran dilakukan, dan apa yang terjadi jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.
d. Tentukan Jangka Waktu dan Ketentuan Pembayaran
Kontrak harus mencantumkan jangka waktu perjanjian, apakah itu jangka waktu sekali transaksi atau kerjasama berkelanjutan. Selain itu, perlu diatur juga cara pembayaran, apakah tunai, cicilan, atau menggunakan sistem pembayaran lainnya.
e. Mengatur Ketentuan Penyelesaian Sengketa
Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa, UMKM perlu mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak. Ini bisa mencakup mediasi, arbitrase, atau pengadilan sebagai jalur hukum terakhir.
f. Perbarui Secara Berkala
UMKM seringkali mengalami perubahan dalam operasionalnya. Oleh karena itu, kontrak perlu diperbarui sesuai dengan perkembangan usaha dan perubahan kondisi pasar agar tetap relevan dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
2. Strategi Penyelesaian Konflik untuk UMKM
Konflik dalam bisnis sangat wajar terjadi, baik itu antara pelaku UMKM dengan pelanggan, pemasok, atau antara sesama pemilik usaha. Berikut adalah beberapa strategi untuk menyelesaikan konflik dengan efektif:
a. Membangun Komunikasi yang Baik
Komunikasi adalah kunci dalam menyelesaikan setiap konflik. Saat timbul masalah, penting untuk membuka jalur komunikasi yang jelas antara kedua belah pihak. Penyelesaian konflik yang baik dimulai dengan pemahaman yang sama mengenai masalah yang ada.
b. Mediasi dan Negosiasi
Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Perlunya sikap terbuka dan keinginan untuk mendengarkan. Negosiasi juga menjadi alternatif, di mana kedua belah pihak berusaha mencari solusi win-win tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan seorang arbiter yang memberikan keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak setuju pada proses ini sejak awal, arbitrase dapat menjadi cara yang lebih cepat dan efisien daripada proses pengadilan.
d. Penyelesaian melalui Jalur Hukum
Jika mediasi dan arbitrase tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai, jalur hukum melalui pengadilan bisa menjadi pilihan terakhir. Namun, proses pengadilan sering memakan waktu dan biaya yang tinggi, sehingga harus dengan pertimbangan matang.
e. Membangun Hubungan yang Berkelanjutan
Untuk mencegah terjadinya konflik di masa depan, UMKM perlu fokus pada pembangunan hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan mitra bisnis, pelanggan, serta pemasok. Kepercayaan dan transparansi sangat penting dalam menjaga kelancaran operasional usaha.
f. Perjanjian Tertulis
Penyelesaian konflik bisa lebih mudah jika sejak awal sudah ada perjanjian tertulis yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Kontrak yang mencakup ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa akan memberi arahan yang jelas bagi kedua belah pihak dalam menghadapi konflik.
Penyusunan kontrak yang jelas dan strategi penyelesaian konflik yang efektif sangat penting bagi UMKM untuk mengurangi risiko hukum dan menjaga kelancaran operasional usaha. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pelaku UMKM dapat menghindari masalah dan dapat fokus mengembangkan usaha mereka. Sebagai tambahan, penting untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang aspek hukum dan peraturan yang relevan agar usaha tetap berkembang dengan aman dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.