Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Benarkah?
Banyak orang mengira bahwa rumah atau tanah warisan dari orang tua otomatis menjadi hak ahli waris selamanya. Namun, dalam beberapa kondisi, aset warisan bisa diambil alih oleh negara.

Eksplora.id - Banyak orang mengira bahwa rumah atau tanah warisan dari orang tua otomatis menjadi hak ahli waris selamanya. Namun, dalam beberapa kondisi, aset warisan bisa diambil alih oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa tanah warisan yang tidak dikelola atau dimanfaatkan selama 30 tahun sejak terbukanya warisan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi menjadi milik negara.
Mengapa Rumah atau Tanah Warisan Bisa Jadi Milik Negara?
1. Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Salah satu penyebab utama rumah warisan bisa jatuh ke tangan negara adalah tunggakan pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau ahli waris. Jika pajak ini tidak dibayar dalam jangka waktu lama, pemerintah berhak melakukan tindakan penyitaan atau melelang rumah untuk melunasi tunggakan pajak.
Meskipun proses ini tidak terjadi secara instan, jika ahli waris mengabaikan pembayaran pajak bertahun-tahun, rumah bisa beralih kepemilikan melalui mekanisme lelang eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2. Tanah Warisan Tidak Diklaim atau Dibiarkan Kosong
Dalam banyak kasus, rumah atau tanah warisan dibiarkan kosong karena ahli waris sudah pindah ke kota lain atau bahkan ke luar negeri. Tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka panjang bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, tanah yang dibiarkan terbengkalai selama 30 tahun tanpa ada klaim atau pemanfaatan oleh ahli waris, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kemudian diambil alih oleh negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah digunakan secara produktif dan tidak dibiarkan sia-sia.
3. Sengketa Warisan yang Berlarut-larut
Sengketa antar ahli waris sering kali menyebabkan aset warisan terbengkalai. Jika konflik kepemilikan tidak terselesaikan dalam waktu lama, rumah atau tanah warisan bisa berada dalam kondisi yang tidak jelas status hukumnya.
Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat menetapkan bahwa tanah tersebut sementara dikuasai negara hingga ada keputusan hukum yang tetap. Jika sengketa berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian, bisa muncul risiko tanah masuk dalam daftar tanah terlantar.
4. Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah
Banyak keluarga hanya memiliki surat jual beli, girik, atau dokumen lain yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM). Jika rumah atau tanah warisan hanya didasarkan pada bukti kepemilikan tidak resmi, maka bisa terjadi permasalahan hukum yang menyebabkan tanah dianggap tidak bertuan atau bahkan masuk dalam aset negara.
Negara dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah negara jika tidak ada upaya dari ahli waris untuk mengurus sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus legalitas tanah warisan agar terhindar dari risiko kehilangan hak atas tanah tersebut.
5. Rumah Berada di Lahan Milik Negara atau Hak Guna Usaha (HGU)
Beberapa kasus menunjukkan bahwa rumah atau tanah yang dianggap warisan ternyata berada di atas lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai yang sewaktu-waktu bisa habis masa berlakunya. Jika izin penggunaan tanah tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi milik negara.
Hal ini sering terjadi pada tanah yang dulunya diberikan izin pakai kepada individu atau perusahaan tetapi tidak diperpanjang atau tidak diurus kembali oleh ahli waris. Oleh karena itu, sebelum mengklaim rumah atau tanah warisan, pastikan status hukum tanahnya sudah jelas.
Cara Mencegah Rumah atau Tanah Warisan Menjadi Milik Negara
Agar tanah atau rumah warisan tetap menjadi hak ahli waris dan tidak berisiko diambil alih oleh negara, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika tanah atau rumah warisan belum memiliki sertifikat, segera urus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan yang sah dan menghindari potensi klaim dari pihak lain atau negara. -
Memanfaatkan Tanah Secara Aktif
Jika tanah dibiarkan kosong tanpa aktivitas dalam waktu lama, bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar. Pastikan ada pemanfaatan, seperti membangun rumah, bertani, atau menjalankan usaha di atasnya. -
Membayar Pajak Secara Rutin
Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayar tepat waktu setiap tahun. Tunggakan pajak dalam waktu lama bisa berujung pada penyitaan oleh pemerintah. -
Segera Selesaikan Sengketa Warisan
Jika ada konflik antar ahli waris, upayakan penyelesaian dengan jalur kekeluargaan atau hukum. Sengketa yang berlarut-larut bisa menyebabkan aset terbengkalai dan berisiko masuk dalam kategori tanah terlantar. -
Mengajukan Perpanjangan Hak atas Tanah
Jika tanah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai, ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak kembali menjadi milik negara.
Rumah atau tanah warisan memang menjadi hak ahli waris, tetapi ada berbagai risiko yang bisa menyebabkan aset tersebut beralih ke negara. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 menetapkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama 30 tahun sejak terbukanya warisan bisa dianggap sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk mengurus legalitas, membayar pajak, memanfaatkan tanah secara aktif, serta menyelesaikan sengketa warisan agar tidak kehilangan hak atas aset yang seharusnya menjadi milik keluarga.
Jangan sampai rumah atau tanah peninggalan orang tua hilang begitu saja karena kelalaian dalam mengurus administrasi dan legalitasnya.
Baca juga artikel lainnya :