Raperda KTR Disorot: Pedagang Kecil Terancam Terdampak Jika Aturan Disahkan

Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menuai sorotan karena dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil seperti warteg dan warkop yang mayoritas pelanggannya perokok.

Dec 18, 2025 - 04:10
 0  3
Raperda KTR Disorot: Pedagang Kecil Terancam Terdampak Jika Aturan Disahkan
sumber foto : pixabay

Eksplora.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR. Aturan ini digadang-gadang sebagai langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya di ruang publik. Namun, di balik tujuan tersebut, muncul kekhawatiran dari kalangan pedagang kecil yang merasa akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Raperda KTR disebut akan memperluas area yang dilarang untuk aktivitas merokok, termasuk di sekitar tempat usaha makanan dan minuman. Jika diterapkan secara ketat tanpa skema transisi yang jelas, kebijakan ini dinilai berpotensi memukul sektor usaha mikro yang selama ini bertahan dengan margin keuntungan yang sangat tipis.


Pedagang Kecil dan Realitas Pelanggan Perokok

Bagi banyak pedagang kecil seperti warteg, warkop, dan kedai kopi sederhana, pelanggan perokok bukanlah segmen kecil. Justru sebaliknya, rokok sering menjadi bagian dari kebiasaan nongkrong dan makan, terutama di lingkungan perkotaan Jakarta. Larangan merokok yang terlalu luas dikhawatirkan membuat pelanggan enggan singgah atau berlama-lama, yang pada akhirnya menurunkan omzet harian pedagang.

Para pedagang menilai bahwa mereka tidak menolak upaya peningkatan kesehatan publik. Namun, mereka berharap pemerintah memahami kondisi di lapangan. Usaha kecil tidak memiliki ruang luas untuk memisahkan area merokok dan non-merokok, apalagi menyesuaikan desain tempat usaha sesuai standar yang mungkin dituntut dalam Raperda KTR.


Pasal-Pasal yang Dinilai Memberatkan

Salah satu sorotan utama dalam Raperda KTR adalah adanya pasal yang dinilai cenderung membebani pelaku usaha kecil. Mulai dari ancaman sanksi administratif hingga denda, aturan ini dianggap lebih mudah diterapkan kepada pedagang kecil ketimbang pelaku usaha besar yang memiliki sumber daya lebih kuat untuk beradaptasi.

Kekhawatiran lain muncul dari potensi penertiban yang tidak konsisten. Pedagang kecil takut menjadi sasaran razia, sementara tempat-tempat lain yang lebih besar justru luput dari pengawasan. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan rasa ketidakadilan dalam penegakan aturan.


Kesehatan Publik vs Kelangsungan Ekonomi Rakyat Kecil

Di satu sisi, Raperda KTR membawa semangat perlindungan kesehatan yang patut diapresiasi. Paparan asap rokok memang menjadi isu serius, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Namun di sisi lain, kebijakan publik juga dituntut untuk mempertimbangkan dampak ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha harian.

Banyak pihak menilai bahwa pendekatan yang lebih seimbang diperlukan. Misalnya, dengan memberikan masa sosialisasi yang cukup, pendampingan bagi pedagang kecil, serta aturan yang lebih fleksibel dan kontekstual. Tanpa itu, Raperda KTR berisiko menimbulkan masalah sosial baru di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


Perlu Dialog dan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Raperda KTR seharusnya tidak hanya dilihat sebagai aturan larangan, tetapi juga sebagai kebijakan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan. Dialog antara pemerintah, pedagang kecil, dan masyarakat luas menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

Jika disusun dan diterapkan dengan bijak, Raperda KTR bisa tetap mencapai tujuan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlangsungan pedagang kecil. Pertanyaannya kini, apakah suara para pelaku usaha mikro benar-benar akan didengar sebelum aturan ini resmi diberlakukan?**

Baca juga artikel lainnya :

harga-rokok-naik-konsumsi-tetap-tinggi-dirjen-bea-cukai-akui-perokok-cari-jalan-agar-tetap-bisa-merokok