Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Pada September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS.

Mar 19, 2025 - 23:59
Mar 20, 2025 - 00:01
 0  13
Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
sumber foto : gg

Eksplora.id - Pada September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS. Penemuan ini terjadi berkat penggunaan teknologi drone yang memetakan area tersebut.

Lokasi dan Skala Penemuan

Ladang ganja tersebut tersebar di area seluas sekitar 1 hektare, dengan setiap titik memiliki luas bervariasi antara 4 hingga 16 meter persegi. Lokasi penemuan berada di sisi timur kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Area ini cukup jauh dari lokasi wisata populer seperti Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru, dengan jarak masing-masing sekitar 11 km dan 13 km.

Spekulasi Masyarakat: Larangan Drone untuk Menutupi Ladang Ganja?

Setelah penemuan ini, muncul spekulasi di kalangan masyarakat yang mengaitkan aturan larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS dengan dugaan upaya menutupi keberadaan ladang ganja. Banyak pihak mempertanyakan apakah aturan ini sengaja dibuat agar ladang tersebut tidak terdeteksi oleh drone milik masyarakat atau wisatawan.

Namun, pihak TNBTS menegaskan bahwa larangan menerbangkan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak 2019, sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019. Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung serta kelestarian alam, bukan untuk menutupi aktivitas ilegal.

Klarifikasi dari Kementerian Kehutanan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, turut memberikan pernyataan bahwa penemuan ladang ganja ini justru berkat kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI, dengan bantuan teknologi drone. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara larangan drone di TNBTS dengan upaya menutup-nutupi ladang ganja.

Fakta dan Mitos Seputar Larangan Drone di TNBTS

Berikut adalah beberapa fakta dan mitos yang beredar mengenai larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS:

  • Mitos: Larangan drone dibuat untuk menutupi ladang ganja dari publik.

    • Fakta: Larangan ini telah diterapkan sejak 2019 untuk alasan konservasi, keamanan penerbangan, dan kenyamanan pengunjung.

  • Mitos: Drone wisatawan bisa digunakan untuk mencari aktivitas ilegal di TNBTS.

    • Fakta: Penggunaan drone tanpa izin bisa mengganggu habitat satwa liar dan mengancam keselamatan pengunjung jika terjadi gangguan sinyal atau jatuh.

  • Mitos: Semua drone dilarang di TNBTS tanpa pengecualian.

    • Fakta: Penggunaan drone untuk kepentingan penelitian, pemantauan ekosistem, dan investigasi dapat diizinkan dengan perizinan resmi dari pihak berwenang.

 

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang, spekulasi yang mengaitkan larangan drone di TNBTS dengan keberadaan ladang ganja tidak berdasar. Aturan tersebut telah diterapkan sejak lama demi tujuan konservasi dan keselamatan pengunjung. Justru, penemuan ladang ganja ini terjadi karena pemanfaatan teknologi drone oleh tim investigasi resmi.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami alasan di balik regulasi yang diterapkan, serta tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum terbukti kebenarannya.

Baca juga artikel lainnya :

indonesia resmi mengekspor 351 ton bubuk kratom ke amerika dan eropa senilai rp 174 miliar