BPOM Bongkar Peredaran Pangan Ilegal Senilai Rp42 Miliar Jelang Nataru, Kopi Impor Jadi Sorotan

BPOM mengungkap temuan pangan ilegal senilai lebih dari Rp42 miliar menjelang Natal dan Tahun Baru. Produk impor tanpa izin edar, termasuk kopi ilegal berisiko kesehatan, menjadi perhatian serius.

Dec 21, 2025 - 17:35
 0  3
BPOM Bongkar Peredaran Pangan Ilegal Senilai Rp42 Miliar Jelang Nataru, Kopi Impor Jadi Sorotan
sumber foto : gg

Eksplora.id - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan besar terkait peredaran pangan ilegal di Indonesia. Dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan secara nasional, BPOM menemukan berbagai produk pangan tanpa izin edar resmi dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp42 miliar. Temuan ini menegaskan bahwa ancaman pangan ilegal masih menjadi persoalan serius, terutama pada momen meningkatnya konsumsi masyarakat seperti akhir tahun.

Produk-produk yang ditemukan didominasi oleh pangan impor yang masuk dan beredar di pasar tanpa melalui mekanisme pengawasan resmi. Artinya, produk tersebut tidak terjamin aspek keamanan, mutu, maupun gizinya. BPOM menilai kondisi ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen, terlebih jika dikonsumsi secara rutin atau dalam jangka panjang.

Pangan Impor Tanpa Izin Edar Masih Marak

BPOM menjelaskan bahwa sebagian besar temuan berasal dari pangan impor yang tidak memiliki nomor izin edar atau registrasi resmi. Produk-produk tersebut umumnya masuk melalui jalur tidak resmi, baik secara langsung maupun melalui platform penjualan daring. Dengan kemasan menarik dan harga yang kompetitif, pangan ilegal ini kerap menggoda konsumen yang kurang teliti dalam memeriksa legalitas produk.

Padahal, izin edar dari BPOM merupakan indikator utama bahwa suatu produk telah melewati serangkaian uji keamanan, termasuk kandungan bahan, proses produksi, hingga standar mutu dan gizi. Tanpa izin tersebut, tidak ada jaminan bahwa pangan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Kopi Ilegal Jadi Sorotan, Risiko Kesehatan Mengintai

Salah satu temuan yang paling disorot BPOM adalah peredaran produk kopi ilegal. Kopi menjadi minuman yang sangat populer di Indonesia, sehingga peredarannya yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak luas. BPOM mengingatkan bahwa beberapa produk kopi ilegal dapat mengandung bahan berbahaya atau zat tambahan yang tidak sesuai standar, yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan ginjal.

Kopi tanpa izin edar juga tidak jelas asal-usul bahan bakunya, proses pengolahannya, maupun takaran kandungan tertentu seperti kafein atau bahan kimia tambahan. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, risiko akumulasi zat berbahaya dalam tubuh menjadi semakin besar.

Bahaya Pangan Ilegal bagi Konsumen

BPOM menegaskan bahwa pangan ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan publik. Produk yang tidak melalui pengawasan berpotensi mengandung cemaran mikroba, bahan kimia berbahaya, atau bahkan zat terlarang yang sengaja ditambahkan untuk meningkatkan rasa, warna, atau daya tahan produk.

Selain itu, informasi pada label pangan ilegal sering kali tidak akurat atau bahkan menyesatkan. Konsumen tidak mendapatkan informasi jelas mengenai komposisi, tanggal kedaluwarsa, maupun cara penyimpanan yang benar. Kondisi ini semakin meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit tertentu.

Pengawasan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru

BPOM menyatakan bahwa pengawasan menjelang Nataru memang sengaja diperketat karena lonjakan konsumsi pangan biasanya terjadi pada periode ini. Masyarakat cenderung membeli lebih banyak makanan dan minuman untuk kebutuhan perayaan, sehingga peluang peredaran produk ilegal pun meningkat.

Operasi pengawasan dilakukan di berbagai titik, mulai dari pelabuhan, gudang distribusi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern, hingga penjualan daring. BPOM juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang terbukti mengedarkan pangan ilegal.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

Di tengah maraknya temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk pangan. Konsumen diminta selalu memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan apa pun.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan produk pangan mencurigakan atau diduga ilegal. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran pangan berbahaya di Indonesia.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Temuan pangan ilegal senilai Rp42 miliar ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen harus terus diperkuat. BPOM menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan pangan nasional melalui pengawasan berkelanjutan, penindakan tegas, serta edukasi kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan pengawasan yang konsisten, diharapkan peredaran pangan ilegal dapat ditekan secara signifikan. Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah memastikan masyarakat Indonesia dapat menikmati pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi, terutama di momen penting seperti Natal dan Tahun Baru.**

Baca juga artikel lainnya :

prabowo-instruksikan-kementerian-umkm-bantu-pedagang-thrifting-beralih-ke-produk-lokal