Mulai 2 Januari 2026, Memaki dengan Sebutan Hewan Bisa Dipidana
Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru mengatur bahwa memaki orang dengan sebutan hewan bisa dipidana. Simak penjelasan lengkap soal konteks, delik aduan, dan ancaman hukumannya.
Eksplora.id - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan tindak pidana, termasuk soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Salah satu pasal yang paling banyak menyita perhatian publik adalah ketentuan yang mengatur larangan memaki atau menghina orang lain dengan sebutan yang merendahkan, termasuk menggunakan nama-nama hewan seperti “anjing”, “babi”, atau istilah sejenis.
Mulai 2 Januari 2026, perbuatan tersebut secara hukum dapat masuk dalam kategori penghinaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal sekitar Rp10 juta. Namun, penerapan aturan ini tidak sesederhana memidanakan semua umpatan sehari-hari. Konteks, niat, serta adanya pengaduan dari korban menjadi faktor penentu utama.
Apa yang Diatur dalam KUHP Baru?
Dalam KUHP baru, penghinaan diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Penghinaan tidak selalu harus dilakukan melalui tulisan atau media massa, tetapi juga bisa terjadi secara lisan, langsung di hadapan korban, atau di ruang publik.
Penggunaan sebutan hewan atau istilah lain yang secara umum dipahami sebagai merendahkan martabat manusia dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan. Jika korban merasa dirugikan secara kehormatan dan mengajukan pengaduan, maka perbuatan tersebut bisa diproses secara hukum.
Delik Aduan: Tidak Otomatis Dipidana
Salah satu poin penting yang sering luput dipahami masyarakat adalah bahwa penghinaan dalam KUHP baru termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung mengajukan laporan atau pengaduan.
Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dihina, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut. Dengan demikian, tidak semua umpatan atau kata kasar otomatis berujung pidana.
Konteks dan Niat Jadi Penentu
Pemerintah dan para ahli hukum menegaskan bahwa konteks dan niat pelaku akan sangat dipertimbangkan. Misalnya, ungkapan yang diucapkan dalam suasana bercanda, relasi akrab, atau tanpa maksud merendahkan secara serius, tidak serta-merta diperlakukan sama dengan penghinaan yang dilakukan untuk menyerang martabat seseorang.
Sebaliknya, jika makian disampaikan dengan tujuan merendahkan, mempermalukan, atau menyerang kehormatan orang lain—terutama di ruang publik atau media sosial—maka potensi pidananya menjadi lebih besar.
Mengapa Aturan Ini Menuai Perdebatan?
Ketentuan ini memicu perdebatan luas di masyarakat karena dinilai berpotensi menjerat ekspresi sehari-hari. Banyak pihak khawatir pasal ini bisa digunakan secara berlebihan, bahkan untuk konflik sepele antarindividu.
Di sisi lain, pendukung aturan ini berpendapat bahwa norma kesopanan dan penghormatan terhadap martabat manusia memang perlu diperkuat. Mereka menilai kebiasaan memaki dengan istilah merendahkan telah lama dinormalisasi, padahal berdampak pada relasi sosial dan kesehatan mental.
Dampak bagi Masyarakat dan Media Sosial
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik dan media sosial. Kata-kata yang sebelumnya dianggap biasa bisa memiliki konsekuensi hukum jika digunakan dalam konteks menyerang kehormatan orang lain.
Bagi pengguna media sosial, aturan ini menjadi pengingat bahwa komentar, unggahan, dan balasan bernada penghinaan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menjadi masalah hukum.
Bukan Membungkam, tapi Mengatur Batas
Secara prinsip, aturan ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk mengatur batas antara kritik, ekspresi, dan penghinaan. Kritik yang disampaikan secara argumentatif dan tidak menyerang kehormatan pribadi tetap dilindungi.
Dengan memahami konteks KUHP baru secara utuh, masyarakat diharapkan tidak sekadar takut berbicara, tetapi lebih bijak dalam memilih kata. Karena pada akhirnya, hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat manusia.**DS
Baca juga artikel lainnya :
aturan-sepeda-di-jepang-makin-ketat-pelanggaran-kecil-bisa-berujung-denda

