Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Mulai Diterapkan

Eksplora.id - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku, dengan target implementasi penuh pada Juli 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbarui aturan sebelumnya. KRIS dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih merata, mengurangi kesenjangan fasilitas antar kelas rawat inap, dan fokus pada kebutuhan medis pasien. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan penghapusan sistem kelas, peserta akan menerima layanan rawat inap yang lebih terstandarisasi, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas. Dalam implementasinya, peserta akan memiliki prioritas berdasarkan kebutuhan medis, bukan status kelas atau golongan.
Bagaimana Penerapan KRIS ?
Selama masa transisi menuju KRIS, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. Ketentuan tarif masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur besaran iuran bagi berbagai kategori peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Nominal iuran bervariasi sesuai perolehan manfaat masing-masing peserta. Meskipun tarif iuran tetap, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, dapat memenuhi standar pelayanan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang menerapkan KRIS akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini. Kesiapan rumah sakit, terutama rumah sakit swasta harus siap menghadapti tantangan dalam menyediakan fasilitas dan tenaga medis yang sesuai standar KRIS.
Dampak Bagi Peserta
Dengan hadirnya KRIS, harapannya tidak ada lagi perbedaan layanan yang signifikan antara peserta BPJS Kesehatan. Kualitas layanan akan lebih merata, dengan fokus pada kebutuhan pasien dan bukan pada kelas layanan. Sebagai contoh, meskipun tidak ada lagi pembagian kelas berdasarkan golongan, pasien akan tetap mendapat layanan sesuai dengan ketentuan standar medis yang berlaku. Namun, perlu perhatian bahwa sistem KRIS ini juga memiliki tantangan, terutama dalam hal kesiapan fasilitas kesehatan pada daerah-daerah tertentu. Beberapa rumah sakit swasta mungkin belum memiliki fasilitas yang setara dengan rumah sakit pemerintah, dan pemerintah harus memastikan bahwa standar KRIS dapat terpenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS.
Proses Transisi dan Evaluasi
Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025. Tahapan transisi ini akan melibatkan perencanaan yang matang untuk memastikan agar peserta BPJS dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Pemerintah juga berencana untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan kebijakan ini dengan mengumpulkan masukan dari peserta BPJS untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa KRIS dapat terimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peserta. Penanggung jawab pengawasan kebijakan ini adalah BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, yang akan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Dengan implementasi KRIS, harapan ke depan layanan kesehatan Indonesia akan semakin merata dan lebih fokus pada kebutuhan medis pasien. Meskipun ada beberapa tantangan, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan keadilan dalam pelayanan kesehatan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memberikan masukan agar tujuan KRIS dapat tercapai optimal, sehingga tidak ada lagi perbedaan layanan.