Jepang Membutuhkan 820 Ribu Tenaga Kerja Asing, Indonesia Berpeluang Kirim 246 Ribu Pekerja
Jepang membuka peluang bagi 820 ribu tenaga kerja asing pada 2024–2025. Indonesia berpotensi mengisi hingga 246 ribu pekerja

Eksplora.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengungkapkan bahwa Jepang membutuhkan sekitar 820 ribu tenaga kerja asing (TKA) pada periode 2024–2025. Dari jumlah tersebut, Indonesia berpotensi mengisi 20–30 persen atau sekitar 164 ribu hingga 246 ribu pekerja dalam lima tahun mendatang, tergantung pada faktor seperti kesiapan tenaga kerja Indonesia, regulasi ketenagakerjaan di Jepang, serta daya saing pekerja Indonesia dibandingkan dengan tenaga kerja dari negara lain.
Peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia
First Secretary Media Sociocultural Affairs KBRI Tokyo, Lodya H. Mone, menyatakan bahwa tenaga kerja Indonesia diproyeksikan menyuplai sekitar 32 ribu hingga 49 ribu pekerja per tahun ke Jepang. Adapun posisi yang ditawarkan sebagian besar berada di sektor magang dan pekerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW), terutama di sektor keterampilan rendah (blue collar).
“Indonesia memiliki peluang besar dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang, terutama dalam sektor magang dan SSW. Namun, ada tantangan sosial yang harus diperhatikan, seperti perlakuan diskriminatif, rendahnya upah dibandingkan dengan pekerja lokal, serta risiko eksploitasi dan kekerasan di lingkungan kerja,” ujar Lodya dalam pernyataannya di Tokyo pada Jumat (24/1/2025).
Tantangan Sosial dan Risiko Eksploitasi
Lodya menyoroti bahwa potensi masalah sosial, termasuk kekerasan terhadap tenaga kerja, bisa muncul akibat pengiriman tenaga kerja di sektor ini. “Biasanya, di mana ada tenaga kerja dengan keterampilan rendah, tingkat kekerasan berbanding lurus,” tambahnya.
Upaya Perlindungan Tenaga Kerja
Untuk mengantisipasi masalah ini, KBRI Tokyo mendorong pemerintah Indonesia dan Jepang untuk memperketat regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja migran. Beberapa kebijakan yang telah diterapkan antara lain:
-
Program pelatihan bahasa dan keterampilan sebelum keberangkatan.
-
Pengawasan ketat terhadap perusahaan penerima melalui sistem pemantauan berkala.
-
Mekanisme pengaduan tenaga kerja yang lebih mudah diakses melalui KBRI dan otoritas ketenagakerjaan Jepang.
-
Peningkatan pengawasan terhadap agen perekrutan dan penegakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak tenaga kerja.
Dengan adanya kebutuhan tenaga kerja yang tinggi di Jepang, peluang bagi tenaga kerja Indonesia semakin terbuka lebar. Bagi calon pekerja yang berminat, persiapan matang dalam aspek keterampilan dan bahasa Jepang sangatlah penting untuk meningkatkan daya saing serta memastikan perlindungan yang lebih baik di negara tujuan.
Baca juga artikel lainnya :
hokkaido jepang mencapai tingkat swasembada pangan 200 persen