Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas USD1.500 Akan Dikenakan Bea Masuk Mulai Maret 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru mengenai barang kiriman jemaah haji yang masuk ke Indonesia.

Apr 10, 2025 - 23:22
 0  6
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas USD1.500 Akan Dikenakan Bea Masuk Mulai Maret 2025
sumber foto : gg

Eksplora.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru mengenai barang kiriman jemaah haji yang masuk ke Indonesia. Mulai 5 Maret 2025, barang dengan nilai lebih dari 1.500 dolar AS (sekitar Rp24,5 juta) akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dokumen CN Wajib untuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Dalam aturan terbaru ini, seluruh barang kiriman jemaah haji diwajibkan dilaporkan menggunakan dokumen pengiriman barang resmi atau consignment note (CN). Dokumen ini harus dibuat paling cepat setelah pemberangkatan kloter pertama, dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

“Barang kiriman wajib diberitahukan dengan consignment note (CN). Ini penting untuk proses pengawasan dan pengecekan bea masuk,” kata Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Batas Nilai Bebas Bea Masuk: Maksimal USD1.500 per Kiriman

Dalam pasal 29A PMK tersebut dijelaskan bahwa barang kiriman jemaah haji untuk pemakaian pribadi yang dilaporkan melalui CN mendapat pembebasan bea masuk, selama nilai pengiriman tidak melebihi FOB USD1.500 dan maksimal dilakukan dua kali dalam satu musim haji.

Artinya, jika total nilai barang yang dikirim lebih dari dua kali atau melebihi batas tersebut, maka bea masuk sebesar 7,5 persen akan diberlakukan untuk kelebihannya.

“Kalau nilainya lebih dari USD1.500, maka hanya selisihnya saja yang dikenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi perlu dicatat, tidak ada tambahan PPN maupun PPh untuk barang-barang kiriman jemaah haji ini,” ujar Chotibul.

Pengecualian PPN dan PPh, Tapi Tetap Diawasi Ketat

Meskipun ada bea masuk untuk nilai kiriman yang melebihi batas, pemerintah memberikan kemudahan tambahan dengan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Langkah ini diambil untuk meringankan beban jemaah haji yang ingin membawa oleh-oleh atau barang kebutuhan keluarga dari luar negeri.

“Pemerintah benar-benar memberikan pembebasan penuh untuk PPN dan PPh. Namun tetap ada pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kegiatan impor komersial,” tegas Chotib.

Antisipasi Penyalahgunaan dan Sosialisasi Aturan

Pemerintah mengungkapkan, aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menarik penerimaan negara dari bea masuk, tetapi juga sebagai upaya menghindari penyalahgunaan fasilitas bebas bea masuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, ada temuan bahwa sejumlah pihak menggunakan fasilitas kiriman jemaah haji untuk memasukkan barang dagangan secara ilegal.

Untuk memastikan aturan ini dipahami secara luas, DJBC akan melakukan sosialisasi intensif melalui kerja sama dengan Kementerian Agama, pihak maskapai penerbangan, dan jasa pengiriman logistik yang melayani jemaah haji.

“Jangan sampai terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kita ingin semua jemaah mengetahui prosedur ini sebelum mengirim barang,” tambah Chotib.

DJBC juga membuka layanan informasi publik untuk menjawab pertanyaan dan membantu jemaah dalam proses pengiriman. Kanal layanan pengaduan dan klarifikasi tersedia melalui website resmi dan saluran komunikasi lainnya.

Dengan diberlakukannya PMK 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengatur arus masuk barang dari luar negeri secara adil dan transparan, khususnya untuk barang kiriman jemaah haji.

Pembebasan bea masuk tetap diberikan untuk nilai pengiriman hingga USD1.500, namun jemaah diimbau untuk berhati-hati jika nilai barang yang dikirimkan melebihi batas tersebut.

Untuk menghindari kendala di bandara atau pelabuhan, jemaah diharapkan mematuhi aturan main, melengkapi dokumen CN, serta mengatur waktu pengiriman dengan cermat.

Baca juga artikel lainnya :

biaya haji tahun 2025 diprediksi lebih murah