Tarif MDR 0% dan PPN 0 Rupiah untuk Transaksi QRIS

Dec 28, 2024 - 23:40
 0  5
Tarif MDR 0% dan PPN 0 Rupiah untuk Transaksi QRIS

Eksplora.id - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan kebijakan tarif baru yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sejak pengumuman satu bulan lalu, dampaknya kini mulai terasa oleh pelaku usaha mikro seluruh Indonesia. BI menetapkan kebijakan untuk menggratiskan tarif Merchant Discount Rate (MDR) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp500.000 pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembayaran digital bagi pelaku usaha mikro dan mendukung inklusi keuangan Indonesia. Melansir dari bisnis.com, Sebelumnya, kebijakan pembebasan biaya MDR QRIS 0% hanya berlaku untuk transaksi dengan nominal maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Namun, dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Desember 2024, Bank Indonesia memperluas nominal transaksi yang bebas dari biaya MDR menjadi Rp500.000. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perluasan nominal transaksi ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya kalangan kelas menengah bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya saing pelaku usaha mikro serta meningkatkan partisipasi mereka dalam ekonomi digital.

Apa Itu QRIS?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital oleh Bank Indonesia dengan dukungan berbagai penyedia layanan pembayaran. QRIS memungkinkan pelaku usaha untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran digital menggunakan satu kode QR standar. Dengan QRIS, transaksi antar sistem pembayaran yang berbeda dapat terjadi tanpa hambatan, meningkatkan kemudahan dan kecepatan pembayaran.

MDR 0%: Pengurangan Biaya Transaksi untuk Usaha Mikro

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang atau pelaku usaha atas transaksi yang dilakukan melalui sistem pembayaran digital. Biasanya, MDR ini berkisar antara 0,7% hingga 2% dari nilai transaksi. Dengan adanya kebijakan terbaru dari Bank Indonesia, tarif MDR bagi pelaku usaha mikro menjadi 0%, yang berarti pelaku usaha tidak lagi terbebani biaya atas setiap transaksi QRIS yang mereka lakukan. Penghapusan tarif MDR ini menjadi insentif penting bagi usaha mikro yang terhambat oleh biaya transaksi digital yang relatif tinggi. Dengan demikian, usaha mikro dapat meningkatkan penerimaan pendapatan tanpa khawatir dengan biaya tambahan yang merugikan.

PPN 0 Rupiah: Bebas Pajak untuk Transaksi QRIS

Selain tarif MDR 0%, Bank Indonesia juga mengatur pembebasan PPN sebesar 0 Rupiah untuk setiap transaksi menggunakan QRIS oleh pelaku usaha mikro. PPN yang biasanya terkena sebesar 10% pada transaksi barang dan jasa, kini tidak lagi berlaku bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS. Langkah ini akan memberikan manfaat ganda bagi pelaku usaha mikro, yang tidak hanya terbebas dari biaya transaksi, tetapi juga dari pajak yang biasanya menyertai setiap penjualan. Hal ini sangat menguntungkan, mengingat sebagian besar usaha mikro memiliki margin keuntungan yang tipis, dan pembebasan PPN ini dapat meningkatkan daya saing mereka.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

BI berharap dapat mendorong lebih banyak usaha mikro beralih ke sistem pembayaran digital, terutama QRIS, yang lebih efisien dan aman. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat digitalisasi ekonomi, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan inklusi keuangan seluruh lapisan masyarakat. Dengan tarif ini, pelaku usaha mikro dapat menghemat biaya operasional dan lebih mudah menjangkau konsumen yang lebih luas. Kemudahan transaksi digital juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis mereka.

Dampak Jangka Panjang untuk Ekonomi Digital

Semakin banyak pelaku usaha mikro yang beralih ke sistem pembayaran digital, dampaknya terasa pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan. Digitalisasi ekonomi berpotensi membuka lebih banyak peluang kerja, mempercepat arus transaksi, dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM Indonesia. Kebijakan BI untuk menetapkan tarif bagi pelaku usaha mikro pengguna QRIS adalah langkah positif yang mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro. Dengan adanya insentif ini, pelaku usaha mikro dapat lebih beradaptasi dengan sistem pembayaran digital dan meningkatkan daya saing mereka. Sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan, yang mendorong perekonomian Indonesia menuju inklusif dan berkelanjutan.