Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM hingga 2025

Dec 18, 2024 - 12:24
 0  5
Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM hingga 2025

Eksplora.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024). "Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan PPh final untuk UMKM hingga 2025, meskipun seharusnya berakhir pada 2024," ujar Airlangga, seperti dilansir dari Bisnis.com.

Kebijakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan PPh final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Peraturan itu menetapkan untuk membayar Pajak  atas penghasilan dari usaha yang mereka terima atau peroleh dengan peredaran bruto tertentu. Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk memberikan tarif PPh final sebesar 0,5%. Tarif tersebut berlaku selama paling lama tujuh tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar. Regulasi ini membuat wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 harus mulai menggunakan tarif normal pada 2025. Namun, kami memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif PPh final tersebut hingga tahun depan. “Kalau berdasarkan regulasi, kebijakan ini seharusnya selesai pada 2024. Pemerintah saat ini memutuskan untuk memperpanjang hingga 2025," jelasnya.

Pemerintah Membebaskan PPh untuk UMKM Kecil

Dilansir dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Mereka tetap dapat menunaikan kewajiban PPh final sebesar 0,5% pada 2025 mendatang. Dirinya mencontohkan bahwa mayoritas warung kecil yang kita temui sehari-hari tidak akan terkena kewajiban PPh jika omzetnya di bawah Rp500 juta. Pemerintah tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dagangan. “Warung-warung kecil itu sebagian besar tidak bayar PPh. Pemerintah tidak mengenakan PPN pada barang dagangan mereka". Ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Insentif PPh untuk Pekerja

Lebih dari itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah membebaskan pekerja di sektor industri padat karya dari kewajiban membayar PPh. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji berkisar antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah akan menanggung PPh bagi pekerja dengan gaji dalam rentang tersebut. Insentif ini ditujukan khusus untuk sektor industri padat karya. “Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” pungkas Airlangga, dikutip dari CNN Indonesia.

Pemerintah Optimistis Kebijakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan UMKM dan daya beli masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga menargetkan terciptanya pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah di Indonesia.