Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Resmi Jadi Skema Kredit Pemerintah

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai skema kredit bagi UMKM dan ekonomi kreatif. Skema ini membuka akses modal dengan KI sebagai agunan utama.

Dec 27, 2025 - 21:41
 0  6
Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Resmi Jadi Skema Kredit Pemerintah
Sumber foto : Instagram

Eksplora.id - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) kini menjadi bagian resmi dari kebijakan pemberian kredit nasional. Langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem pembiayaan, di mana aset tak berwujud seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha.

Kebijakan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual dengan nilai mencapai Rp10 triliun mendapatkan persetujuan dalam rapat koordinasi tingkat nasional. Dengan keputusan tersebut, Indonesia masuk ke dalam jajaran negara yang telah mengakui kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan formal.

Indonesia Masuk 15 Besar Negara dengan Skema KI

Dengan diterapkannya skema ini, Indonesia tercatat sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor ekonomi kreatif. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam mendukung industri berbasis ide, kreativitas, dan inovasi.

Skema ini diharapkan mampu menjawab tantangan klasik pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mengakses permodalan karena keterbatasan aset fisik sebagai jaminan.

Skema Pembiayaan dan Mekanisme Penilaian KI

Dalam pelaksanaannya, pengajuan pembiayaan dimulai dengan proposal proyek berbasis kekayaan intelektual yang diajukan kepada pemodal atau lembaga keuangan. Untuk pembiayaan melalui perbankan, suku bunga yang dikenakan tergolong rendah, yakni sekitar 2,4 persen per tahun.

Bank maupun lembaga pembiayaan non-bank akan meminta penilaian nilai ekonomi proyek tersebut kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Nilai valuasi inilah yang menjadi dasar penentuan besaran modal yang dapat dicairkan.

Apabila nilai pembiayaan yang dibutuhkan lebih besar dari hasil valuasi KI, pemilik sertifikat atau pencatatan kekayaan intelektual masih memiliki opsi untuk menambahkan agunan lain sebagai pendukung.

Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan industri kreatif, khususnya di sektor musik, film, gim, fesyen, kuliner, teknologi, dan konten digital. Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak inovasi, memperkuat daya saing produk lokal, serta memperluas akses permodalan yang selama ini menjadi hambatan utama.

Dengan pengakuan KI sebagai aset bernilai ekonomi, Indonesia mengambil langkah strategis menuju ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.**DS

Baca juga artikel lainnya :

skema-kredit-himbara-untuk-pembangunan-dapur-mbg-ini-penjelasan-lengkapnya