Pembaruan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Jan 17, 2025 - 21:07
 0  4
Pembaruan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Eksplora.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini memuat ketentuan terkait pengangkatan, status kepegawaian, masa perjanjian kerja, hingga alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024. Mereka adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan di instansi pemerintah. Pegawai ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi yang tersedia. Penetapan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun. Setelah masa perjanjian berakhir, dapat diperpanjang jika memenuhi syarat tertentu atau diangkat menjadi PPPK tetap. Perpanjangan ini bergantung pada kinerja dan evaluasi instansi terkait. Jika tidak perpanjang, maka mereka akan berhenti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan yang bisa menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  5. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
  6. Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
  8. Tidak berkinerja baik.
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  10. Hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun.
  11. Terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan.
  12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Kewajiban

PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah.
  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta perilaku ASN.
  4. Menjaga netralitas dalam setiap kegiatan.

PPPK Paruh Waktu juga wajib untuk mematuhi ketentuan disiplin waktu yang berlaku bagi ASN.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya belum mendapat kesempatan untuk menjadi ASN tetap. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap. Namun, kebijakan ini juga memuat tantangan bagi mereka yang tidak dapat memenuhi syarat atau tidak perpanjang perjanjian kerjanya. Jika PPPK Paruh Waktu merasa keputusan pemberhentian tidak sesuai, mereka dapat mengajukan keberatan atau meminta klarifikasi dari instansi tempat mereka bekerja, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, untuk meningkatkan peluang mereka untuk bertahan atau menjadi PPPK tetap, maka dari itu penting untuk menunjukkan kinerja yang baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada.

Dengan terbitnya SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, regulasi tentang PPPK Paruh Waktu memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan alasan pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini. Semoga kebijakan ini dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan efisien, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN untuk berkembang dalam lingkup ASN.