Langkah Mengurus Perizinan Produk Obat Tradisional

Eksplora.id - Mengembangkan produk obat tradisional adalah peluang bisnis yang menjanjikan, terutama karena meningkatnya minat masyarakat terhadap bahan alami. Namun, sebelum memasarkan produk, Anda perlu memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin resmi agar legal dan dipercaya oleh konsumen. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam mengurus perizinan obat tradisional di Indonesia.
1. Kenali Kategori Produk Anda
Produk obat tradisional di Indonesia dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama:
- Jamu: Obat tradisional berbahan alami yang telah digunakan secara turun-temurun tanpa memerlukan uji klinis.
- Obat Herbal Terstandar (OHT): Produk herbal yang telah melalui uji praklinis pada hewan untuk membuktikan keamanan dan manfaatnya.
- Fitofarmaka: Produk herbal yang telah melewati uji klinis pada manusia, setara dengan obat modern.
Menentukan kategori yang tepat sangat penting karena akan memengaruhi proses perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Persiapan Dokumen dan Perizinan
Untuk menjual obat tradisional secara legal, produk harus didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut dokumen yang perlu disiapkan: Identitas Usaha:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS (Online Single Submission).
- Sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) jika memiliki fasilitas produksi sendiri.
- Jika menggunakan jasa maklon (pabrik pihak ketiga), pastikan pabrik tersebut sudah memiliki izin BPOM.
Dokumen Produk:
- Daftar bahan baku dan asal-usulnya.
- Formula lengkap dan cara pembuatan produk.
- Hasil uji laboratorium (uji mikrobiologi, logam berat, dan kandungan bahan berbahaya).
- Label produk sesuai standar BPOM (nama produk, komposisi, aturan pakai, efek samping, dsb.).
Sertifikasi Pendukung:
- Sertifikat Halal dari MUI (jika ingin menargetkan pasar muslim).
- Izin edar dari Kementerian Kesehatan (jika perlu).
3. Proses Pendaftaran ke BPOM
Lakukan pendaftaran secara online melalui e-Registration BPOM. Langkah-langkahnya:
- Buat akun di sistem e-BPOM melalui laman resmi BPOM.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran biaya registrasi sesuai kategori produk.
- Tunggu proses evaluasi dan verifikasi oleh BPOM (biasanya memakan waktu beberapa bulan).
- Jika tersetujui, produk akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) yang tercantum pada kemasan.
4. Alternatif Jika Kesulitan Mengurus Perizinan Sendiri
Banyak pengusaha kecil yang terkendala dalam pengurusan izin karena biaya dan prosedur yang kompleks. Jika menghadapi kendala, pertimbangkan opsi berikut: ???? Bermitra dengan UMKM atau Pabrik Maklon Jika belum memiliki fasilitas produksi sesuai standar CPOTB, Anda bisa bekerja sama dengan pabrik maklon yang sudah memiliki izin BPOM. Ini lebih praktis daripada membangun fasilitas sendiri. ???? Gunakan Jalur PIRT untuk Jamu Sederhana Jika produk yang Anda buat adalah jamu dalam bentuk cair (seperti jamu kunyit asam atau beras kencur), Anda bisa mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan setempat sebagai langkah awal sebelum masuk ke BPOM. ???? Konsultasi dengan Ahli atau Jasa Perizinan Ada banyak jasa konsultan yang bisa membantu dalam pengurusan izin BPOM dan sertifikasi lainnya dengan lebih cepat.
5. Manfaat Perizinan untuk Bisnis Anda
Mengurus izin memang memerlukan biaya dan waktu, tetapi manfaatnya sangat besar: Kepercayaan Konsumen Meningkat – Lebih mendapat kepercayaan pasar. Masuk ke Ritel Besar – Marketplace dan toko modern hanya menerima produk dengan izin resmi. Memperluas Pasar – Bisa ekspor ke luar negeri. Mengurus perizinan obat tradisional memang membutuhkan usaha, tetapi langkah ini penting untuk memastikan produk Anda legal, aman, dan dapat bersaing di pasar. Jika kesulitan, Anda bisa memanfaatkan jalur alternatif seperti maklon atau PIRT sebelum mengurus izin BPOM. Dengan produk yang memiliki izin resmi, peluang bisnis Anda akan lebih luas dan menguntungkan. Siap mengurus izin produk obat tradisional Anda? Mulai sekarang untuk bisnis yang lebih profesional dan terpercaya! Baca juga artikel lainnya : ketahui alasan kenapa gagal daftar bpom https://eksplora.id/2025/01/25/ketahui-alasan-kenapa-gagal-daftar-bpom.html/