Kementerian UMKM dan BPJPH Tandatangani MoU Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Mar 22, 2025 - 23:47
 0  15
Kementerian UMKM dan BPJPH Tandatangani MoU Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM
Sumber foto : Antara

Eksplora.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal agar UMKM dapat lebih mudah menembus pasar domestik dan internasional.

Dukungan Pemerintah dalam Percepatan Sertifikasi Halal

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam sambutannya menekankan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemasaran yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM memiliki akses yang lebih mudah dan cepat dalam memperoleh sertifikasi halal. Dengan adanya MoU ini, diharapkan prosesnya lebih sederhana dan tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Maman.

Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kerja sama ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi target kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk-produk lain yang diwajibkan halal sebelum batas akhir tahun 2026.

“BPJPH akan terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM untuk memastikan bahwa pelaku usaha mendapatkan bimbingan dan pendampingan yang maksimal dalam mengurus sertifikasi halal,” kata Ahmad Haikal.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Dalam pelaksanaan program percepatan ini, Kementerian UMKM dan BPJPH juga menggandeng sejumlah lembaga lain seperti:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Bank Indonesia

  • Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

  • Lembaga Keuangan dan Asuransi

Melalui kolaborasi ini, pemerintah tidak hanya memfasilitasi sertifikasi halal, tetapi juga membantu UMKM dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar P-IRT, sertifikasi merek dagang, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta layanan asuransi dan bantuan hukum.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk yang memiliki label halal lebih mudah diterima oleh masyarakat, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

  2. Memperluas Pasar – Sertifikasi halal membuka peluang bagi UMKM untuk menembus pasar ekspor, khususnya ke negara-negara yang mensyaratkan produk halal.

  3. Memastikan Keamanan dan Kualitas Produk – Proses sertifikasi memastikan bahwa produk UMKM memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang lebih tinggi.

  4. Memperoleh Dukungan Pemerintah dan Lembaga Keuangan – UMKM yang memiliki sertifikasi halal lebih mudah mendapatkan bantuan pembiayaan dari berbagai program pemerintah maupun lembaga keuangan.

Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Melalui kerja sama ini, proses pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM akan lebih mudah dan cepat. Pemerintah akan menyediakan:

  • Pendampingan teknis bagi UMKM dalam memenuhi persyaratan halal.

  • Subsidi biaya sertifikasi bagi UMKM tertentu, terutama yang tergolong usaha mikro dan kecil.

  • Digitalisasi layanan melalui platform online untuk memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi.

Harapan ke Depan

Menteri Maman berharap bahwa percepatan sertifikasi halal ini akan semakin meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami ingin UMKM Indonesia tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi juga mampu menjadi pemain utama di pasar global,” ujarnya.

Dengan adanya kerja sama antara Kementerian UMKM dan BPJPH, diharapkan sertifikasi halal tidak lagi menjadi hambatan bagi UMKM, melainkan menjadi peluang untuk berkembang dan naik kelas. Program ini akan terus dievaluasi dan diperbaiki agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Baca juga artikel lainnya :

umkm produsen wewangian binaan bri siap harumkan indonesia di kancah dunia