Fatwa Haram Rokok Pertama di Zaman Kolonial

Pada abad ke-19, seorang ulama dari Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Rifai Kalisalak (1786–1872), mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok dan opium.

Mar 17, 2025 - 23:08
 0  6
Fatwa Haram Rokok Pertama di Zaman Kolonial
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Pada abad ke-19, seorang ulama dari Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Rifai Kalisalak (1786–1872), mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok dan opium. Fatwa ini bukan hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan atau moral, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda yang menggunakan candu sebagai alat untuk melemahkan masyarakat pribumi.

Opium di Nusantara: Dari Perdagangan Arab hingga Monopoli Belanda

Opium pertama kali masuk ke Nusantara melalui pedagang Arab pada akhir abad ke-16. Komoditas ini dengan cepat menjadi barang dagangan yang diperebutkan oleh berbagai pihak, termasuk pedagang Inggris, Prancis, dan Denmark. Namun, pada tahun 1677, Belanda berhasil menguasai perdagangan opium setelah menandatangani perjanjian dengan Amangkurat II, penguasa Kerajaan Mataram.

Melalui perjanjian tersebut, Kompeni Belanda (VOC) memperoleh hak monopoli untuk mengimpor dan menjual opium di seluruh Jawa. Sejak saat itu, perdagangan opium berkembang pesat, dan jumlah pecandu di kalangan masyarakat pribumi meningkat drastis. Strategi ini menjadi salah satu cara Belanda untuk mempertahankan kontrol atas penduduk lokal, dengan membuat mereka bergantung pada zat adiktif tersebut.

Fatwa Ahmad Rifai: Melawan Candu dan Rokok dengan Hukum Islam

Menyadari bahaya candu dan rokok yang diperdagangkan oleh Belanda, Ahmad Rifai Kalisalak mengeluarkan fatwa haram terhadap konsumsi keduanya. Fatwa ini dituangkan dalam Bahsul Ifta, sebuah naskah berbahasa Jawa yang ditulis menggunakan aksara Arab atau pegon.

Meskipun Bahsul Ifta tidak ditulis langsung oleh Ahmad Rifai, isi fatwa ini diriwayatkan oleh salah satu muridnya, Muhammad Busyra bin Abdul Hamid. Naskah ini juga memuat surat-surat Ahmad Rifai dari Ambon dan berbagai referensi dari karya-karya Rifai lainnya. Tercatat dalam manuskrip tahun 1269 H (1852 M), naskah yang ada saat ini merupakan salinan dari versi aslinya.

Fatwa haram terhadap rokok dan opium ini merupakan langkah strategis dalam melawan pengaruh kolonial. Ahmad Rifai memahami bahwa penjajahan tidak hanya dilakukan melalui senjata dan kebijakan ekonomi, tetapi juga lewat strategi melemahkan mental dan fisik rakyat melalui kecanduan. Oleh karena itu, ia menggunakan ajaran Islam sebagai alat perjuangan untuk membebaskan masyarakat dari pengaruh kolonial.

Dampak dan Relevansi Fatwa Ahmad Rifai

Fatwa ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pribumi saat itu. Selain menegaskan bahwa candu dan rokok haram secara agama, fatwa ini juga mendorong kesadaran rakyat untuk menolak produk-produk kolonial yang merusak. Ahmad Rifai menjadi salah satu ulama yang aktif dalam perlawanan intelektual terhadap Belanda, di samping tokoh-tokoh lain yang berjuang melalui jalur militer dan politik.

Dalam konteks modern, fatwa ini masih relevan sebagai pengingat bahwa penjajahan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk eksploitasi ekonomi dan budaya. Fatwa Ahmad Rifai menunjukkan bahwa ulama memiliki peran penting dalam menjaga moral dan kesadaran masyarakat terhadap ancaman yang datang, baik dari luar maupun dari dalam.

Fatwa haram terhadap rokok dan opium yang dikeluarkan Ahmad Rifai Kalisalak bukan sekadar keputusan agama, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap penjajahan Belanda. Melalui ajaran Islam, ia berusaha menyelamatkan masyarakat dari kehancuran akibat kecanduan zat adiktif yang diperdagangkan oleh kolonial.

Sejarah ini membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajahan tidak hanya dilakukan melalui peperangan fisik, tetapi juga melalui gerakan intelektual dan spiritual. Ahmad Rifai adalah contoh nyata bagaimana agama dapat menjadi alat perjuangan untuk melindungi dan membebaskan masyarakat dari belenggu kolonialisme.

Baca juga artikel lainnya :

dampak buruk konsumsi rokok di indonesia antara kesehatan dan ekonomi