Apa Perbedaan Serta Peran UMKM dan UKM di Indonesia?

Dec 19, 2024 - 15:58
 0  7
Apa Perbedaan Serta Peran UMKM dan UKM di Indonesia?

Eksplora.id - Banyak orang mendengar istilah UMKM dan UKM, namun tahukah Anda apa bedanya? Kedua istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan jenis usaha kecil dan menengah, tetapi memiliki perbedaan yang mendasar. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang perbedaan UMKM dan UKM, serta bagaimana keduanya berperan dalam perekonomian Indonesia.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kategori usaha yang terbagi dalam tiga jenis berdasarkan omset dan jumlah karyawan. Berikut adalah kriteria masing-masing jenis usaha dalam UMKM:

  • Usaha Mikro: Omset tahunan paling banyak Rp 300 juta dan memiliki maksimal 4 karyawan.
  • Usaha Kecil: Omset tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, dengan jumlah karyawan hingga 19 orang.
  • Usaha Menengah: Omset tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar, dengan jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang.

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia.

Apa Itu UKM?

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, yang hanya mencakup dua kategori usaha, yaitu usaha kecil dan usaha menengah. Berbeda dengan UMKM, UKM tidak mencakup kategori usaha mikro.

Sejarah Singkat Penggunaan Istilah UMKM dan UKM di Indonesia

Pada awalnya, pemerintah Indonesia hanya mengklasifikasikan usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, dengan berkembangnya sektor usaha mikro yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah akhirnya memperkenalkan istilah UMKM melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM menjadi lebih inklusif dengan mencakup usaha mikro yang memiliki peran penting dalam perekonomian lokal.

Perbedaan Utama antara UMKM dan UKM

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara UMKM dan UKM:

  1. Klasifikasi Usaha
    • UMKM mencakup tiga kategori: usaha mikro, kecil, dan menengah.
    • UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah, tanpa usaha mikro.
  2. Kriteria Omset dan Jumlah Karyawan
    • UMKM memiliki rentang kriteria yang lebih luas karena mencakup usaha mikro dengan omset tahunan maksimal Rp 300 juta dan maksimal 4 karyawan.
    • UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah, yang memiliki kriteria omset tahunan mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 50 miliar.
  3. Pemahaman dalam Kebijakan Pemerintah
    • UMKM secara resmi digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam kebijakan ekonomi dan pembiayaan usaha.
    • UKM sering digunakan secara umum dalam konteks pembicaraan tentang usaha kecil dan menengah saja.

Peran UMKM dan UKM dalam Perekonomian Indonesia

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data BPS, sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia dan menyerap hampir 97% tenaga kerja. Usaha mikro, kecil, dan menengah ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan berperan besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi angka kemiskinan. UKM, meskipun hanya mencakup usaha kecil dan menengah, tetap memainkan peran krusial dalam meningkatkan industri lokal. Usaha kecil dan menengah ini sering kali menjadi pionir dalam menciptakan produk bernilai tambah yang dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Dukungan Pemerintah untuk UMKM dan UKM

Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai program dukungan untuk membantu perkembangan UMKM dan UKM, seperti:

  • Program Pembiayaan dan Kredit Mikro: Melalui lembaga keuangan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), UMKM dapat mengakses pinjaman dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha.
  • Pelatihan dan Pengembangan SDM: Pemerintah menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para pelaku UMKM dan UKM dalam aspek manajerial dan produksi.
  • Insentif Pajak dan Subsidi: Program subsidi pajak atau insentif lainnya yang diberikan kepada UMKM untuk membantu mereka mengurangi biaya operasional.

Contoh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia

  • Usaha Mikro: Warung makan sederhana, pedagang kaki lima, usaha rumahan dengan omset terbatas.
  • Usaha Kecil: Toko kelontong, usaha konveksi kecil, restoran dengan jumlah karyawan terbatas.
  • Usaha Menengah: Pabrik skala kecil, usaha manufaktur, distributor dengan cabang yang lebih luas.

Perbedaan utama antara UMKM dan UKM terletak pada kategori usaha yang termasuk. UMKM mencakup tiga kategori usaha (mikro, kecil, dan menengah), sementara UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah. Memahami perbedaan ini penting, terutama dalam konteks kebijakan dan dukungan pemerintah yang lebih berfokus pada UMKM sebagai sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Indonesia.