Rencana Penghapusan Utang UMKM Dimulai 2025

Dec 24, 2024 - 04:56
 0  6
Rencana Penghapusan Utang UMKM Dimulai 2025

Eksplora.id -  Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penerapan kebijakan penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2025 mendatang. Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah akselerasi untuk mewujudkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. “Kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM agar dapat bangkit dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” ujar Maman dalam konferensi pers setelah rapat terbatas bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (17/12/2024).

Tahapan Penghapusan Utang

Melansir dari CNN Indonesia, pemerintah akan melaksanakan penghapusan utang dalam dua tahap. Jadwal tahap pertama  mulai Januari 2025, sementara lanjutan tahap kedua  setelah Maret 2025. Kebijakan ini akan menyasar sekitar 1,097 juta pelaku UMKM, yang terdaftar sebagai nasabah Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). “Total estimasi jumlah penerima manfaat berdasarkan data yang kita review bersama Bank Himbara mencapai kurang lebih 1,097 juta pelaku usaha. Namun, angka ini masih dapat berubah seiring proses verifikasi data,” ungkap Maman.

Dorongan untuk Pemulihan Ekonomi Jangka Panjang

Kebijakan penghapusan utang UMKM ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Dengan mengurangi beban finansial, pemerintah berharap UMKM dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Penekanan pada Kolaborasi Antarinstansi

Dalam implementasinya, pemerintah menyoroti pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Bank Himbara sebagai mitra strategis, yang memiliki peran kunci dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. Selain itu, perlunya sinergi antara Kementerian UMKM, Kementerian BUMN, serta instansi terkait lainnya untuk menciptakan sistem pendataan dan pelaksanaan yang efektif. Menteri Maman menyatakan, “Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimis bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku UMKM.”

Tantangan Pendataan

Maman mengakui adanya tantangan dalam proses pendataan UMKM yang layak mendapatkan fasilitas ini. Salah satunya adalah perubahan data pribadi pelaku UMKM, seperti pergantian KTP, serta pencarian keberadaan pelaku usaha di daerah. “Pihak Bank Himbara harus memastikan keberadaan UMKM dan kelayakan mereka untuk menerima manfaat kebijakan ini. Tantangan seperti perubahan data atau lokasi menjadi kendala yang perlu teratasi,” tambah Maman. Untuk itu, pemerintah dan Bank Himbara akan memanfaatkan teknologi digital serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses pendataan berjalan akurat dan efisien.

Kriteria Penerima Manfaat

Kebijakan ini memiliki kriteria khusus untuk memastikan program tepat sasaran. Berikut adalah kriteria yang harus terpenuhi pelaku UMKM:

  1. Terdaftar sebagai nasabah Bank Himbara.
  2. Bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, mode/busana, kuliner, atau industri kreatif.
  3. Terkena dampak bencana alam, gempa bumi, atau pandemi Covid-19.
  4. Tidak mampu membayar utang dan utang telah jatuh tempo.
  5. Utang telah diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara, dengan batas maksimal utang Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk usaha perorangan.

Dorongan Pemulihan Ekonomi

Pemerintah menilai langkah ini  sebagai upaya strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi dan berbagai bencana. Harapan ke depan agar pelaku UMKM dapat kembali fokus mengembangkan usaha mereka tanpa terjerat beban utang yang menghambat. Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah mempertegas komitmennya dalam mendukung keberlangsungan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.