Tiket Pesawat Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN untuk Kelas Ekonomi
Pemerintah beri keringanan harga tiket pesawat ekonomi lewat skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Berlaku terbatas 60 hari untuk penerbangan domestik.
Eksplora.id - Kabar baik bagi calon penumpang pesawat domestik. Pemerintah resmi memberikan keringanan harga tiket melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pajak pertambahan nilai untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah.
Harga Tiket Jadi Lebih Ringan
Dengan adanya kebijakan ini, komponen pajak pada tiket tidak lagi dibebankan kepada penumpang. Artinya, harga yang muncul di aplikasi pemesanan tiket akan terasa lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Keringanan ini mencakup:
- tarif dasar penerbangan
- biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
Keduanya tidak lagi dikenakan tambahan PPN selama periode kebijakan berlangsung.
Hanya untuk Kelas Ekonomi
Penting untuk dicatat, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis tiket. Fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk:
- tiket pesawat domestik
- kelas ekonomi
Sementara itu, untuk kelas bisnis atau kelas lainnya, skema pajak tetap berjalan normal seperti biasa.
Berlaku Terbatas 60 Hari
Keringanan ini bersifat sementara. Berdasarkan PMK Nomor 24 Tahun 2026, kebijakan hanya berlaku selama 60 hari sejak diundangkan.
Artinya, masyarakat yang ingin memanfaatkan harga tiket lebih murah perlu memperhatikan periode waktu yang tersedia.
Dorong Mobilitas dan Pariwisata
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk:
- meningkatkan mobilitas masyarakat
- mendorong sektor pariwisata domestik
- serta menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi
Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan minat perjalanan dalam negeri bisa meningkat.
Apa Dampaknya bagi Penumpang?
Bagi masyarakat, dampaknya cukup langsung terasa:
- biaya perjalanan jadi lebih hemat
- akses transportasi udara lebih luas
- peluang bepergian meningkat
Namun karena sifatnya sementara, kebijakan ini lebih tepat dimanfaatkan dalam jangka pendek.
Kebijakan PPN DTP melalui PMK Nomor 24 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan pesawat.
Meski berlaku terbatas, langkah ini menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal bisa langsung dirasakan dampaknya oleh publik—terutama dalam hal biaya transportasi.
Jadi, kalau sudah lama menunda perjalanan… mungkin ini saat yang tepat untuk terbang.**DS
Baca juga artikel lainnya :
raja-yang-terbang-akhir-perjalanan-willem-alexander-sebagai-co-pilot-klm

