Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Dipidana? Ini Penjelasan KUHP Baru 2023

Pacaran tanpa izin orang tua bisa dipidana hingga 7 tahun menurut KUHP 2023. Simak penjelasan lengkap dan mudah dipahami di sini.

Apr 14, 2026 - 11:26
 0  7
Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Bisa Dipidana? Ini Penjelasan KUHP Baru 2023
Sumber foto : Istock

Eksplora.id - Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting yang belum banyak dipahami masyarakat. Salah satu yang paling sering disalahartikan adalah soal hubungan anak di bawah umur—terutama ketika dibingkai sebagai “pacaran” atau hubungan suka sama suka.

Banyak yang mengira selama tidak ada paksaan, maka tidak ada masalah hukum. Padahal, dalam perspektif KUHP baru, situasinya tidak sesederhana itu.

Ketika “Pacaran” Masuk Ranah Hukum

Dalam beberapa kasus, hubungan antara anak di bawah umur dengan seseorang—terutama jika sampai melibatkan tindakan membawa pergi anak tanpa izin orang tua—bisa berujung pidana. Bahkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Di sinilah letak titik penting yang sering luput dipahami. Hukum tidak melihat hubungan tersebut dari sisi perasaan atau status “pacaran”, melainkan dari aspek perlindungan terhadap anak.

Jika seorang anak dibawa pergi, diajak tinggal, atau dipisahkan dari orang tua tanpa persetujuan yang sah, maka tindakan itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, terlepas dari apakah anak tersebut merasa setuju atau tidak.

Persetujuan Anak Tidak Menghapus Unsur Pidana

Salah satu prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah bahwa anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah.

Artinya, ketika seorang anak mengatakan “mau” atau “ikut dengan sukarela”, hal itu tidak serta-merta membuat tindakan tersebut menjadi legal. Hukum tetap melihat anak sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan sebagai pihak yang bisa menentukan keputusan sepenuhnya.

Inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa selama tidak ada paksaan, maka tidak ada pelanggaran. Padahal, dalam kasus yang melibatkan anak, ukuran hukumnya berbeda.

Kenapa Aturan Ini Dibuat?

Aturan ini hadir bukan untuk membatasi hubungan, tetapi untuk mencegah risiko yang lebih besar. Dalam banyak kasus, hubungan yang tampak biasa saja di awal bisa berujung pada dampak serius bagi masa depan anak.

Anak bisa kehilangan akses pendidikan, mengalami tekanan psikologis, atau terjebak dalam relasi yang tidak sehat tanpa benar-benar memahami konsekuensinya.

Karena itu, negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengambil posisi tegas: anak harus dilindungi, bahkan dari keputusan yang mereka sendiri anggap benar.

Pentingnya Peran Orang Tua

Dalam konteks ini, izin orang tua atau wali menjadi hal yang sangat penting. Bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

Ketika hubungan atau aktivitas anak dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua, apalagi sampai melibatkan perpindahan tempat atau tinggal bersama, risiko hukumnya menjadi jauh lebih besar.

KUHP baru mengingatkan kita bahwa hubungan yang melibatkan anak tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang perasaan. Ada batas hukum yang jelas, dan pelanggaran terhadap batas tersebut bisa berujung pidana serius.

Pacaran yang melibatkan anak di bawah umur, jika sampai dilakukan tanpa izin orang tua dan berujung pada tindakan membawa atau memisahkan anak dari keluarganya, dapat dikenakan sanksi hukum hingga 7 tahun penjara.

Memahami hal ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi agar masyarakat lebih sadar bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama dalam hukum.**DS

Baca juga artikel lainnya :

kuhp-terbaru-atur-sanksi-penjara-bagi-pengaku-dukun-santet-ancaman-hingga-15-tahun