Nabidz: Minuman Sederhana di Masa Nabi yang Sering Disalahpahami
Penjelasan lengkap tentang nabidz berdasarkan Shahih Muslim 3739. Ketahui apa itu nabidz, batas waktu konsumsinya, serta hukum Islam terkait minuman rendaman kurma yang sering disalahpahami.
Eksplora.id - Di tengah perbincangan tentang minuman dalam tradisi Islam, istilah nabidz kerap muncul dan tak jarang disalahartikan. Ada yang mengira nabidz identik dengan minuman keras, ada pula yang menganggapnya sekadar air rendaman kurma biasa. Padahal, dalam literatur hadis, nabidz memiliki penjelasan yang jelas dan kontekstual.
Salah satu rujukan penting tentang nabidz terdapat dalam Shahih Muslim nomor 3739. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Ibnu Abbas meriwayatkan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait minuman nabidz.
Riwayat Shahih Muslim tentang Nabidz
Dalam Shahih Muslim 3739 disebutkan:
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yahya bin Ubaid Abu Umar Al Bahrani, dia berkata: saya mendengar Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan perasan nabidz di awal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi harinya, kemudian malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya tersebut masih, beliau memerintahkan pelayannya untuk menumpahkannya, atau menyuruhnya untuk ditumpahkan."
(Sumber: Hadits Tazkia)
Riwayat ini memberikan gambaran penting bahwa nabidz yang dikonsumsi Nabi bukanlah minuman memabukkan. Nabidz dibuat pada awal malam, kemudian diminum pada pagi hari dan maksimal hingga hari ketiga sebelum menjelang asar. Jika masih tersisa dan dikhawatirkan berubah sifatnya, maka diperintahkan untuk dibuang.
Apa Itu Nabidz?
Secara bahasa, nabidz berasal dari kata Arab nabaza yang berarti “melempar” atau “merendam”. Dalam praktiknya, nabidz adalah air yang diberi rendaman kurma atau kismis untuk beberapa waktu hingga sari manisnya keluar.
Pada masa Nabi, nabidz dibuat sederhana. Kurma atau kismis direndam dalam air semalaman. Air tersebut menjadi manis secara alami dan menyegarkan. Dalam kondisi segar dan belum mengalami fermentasi berlebihan, minuman ini halal dan tidak memabukkan.
Namun, jika dibiarkan terlalu lama, proses fermentasi alami dapat terjadi dan menghasilkan kadar alkohol. Inilah sebabnya Rasulullah membatasi waktu konsumsi nabidz dan memerintahkan agar sisa minuman dibuang sebelum berubah menjadi memabukkan.
Batas Waktu dan Hikmah Larangan
Hadis Shahih Muslim 3739 menunjukkan kehati-hatian Rasulullah terhadap potensi perubahan sifat minuman. Nabidz diminum hanya dalam rentang waktu tertentu, umumnya satu hingga dua hari. Menjelang hari ketiga, jika masih tersisa, minuman tersebut diperintahkan untuk ditumpahkan.
Hikmahnya jelas: Islam melarang segala bentuk minuman memabukkan. Sesuatu yang awalnya halal bisa menjadi haram jika berubah sifatnya. Prinsip ini menunjukkan betapa detailnya ajaran Islam dalam menjaga umat dari hal-hal yang berpotensi merusak akal dan kesehatan.
Dari sini terlihat bahwa nabidz bukan khamr. Ia adalah minuman halal selama belum memabukkan. Ketika ada risiko fermentasi berlebihan, tindakan preventif diambil dengan membuangnya.
Nabidz dalam Perspektif Fikih
Para ulama membahas nabidz secara detail dalam kitab-kitab fikih. Mayoritas sepakat bahwa nabidz yang belum memabukkan hukumnya halal. Namun jika sudah difermentasi hingga memabukkan, maka hukumnya haram sebagaimana khamr.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama biasanya berkaitan dengan batas waktu fermentasi dan kadar perubahan rasa atau aroma. Namun prinsip utamanya tetap sama: yang menjadi ukuran adalah efek memabukkan, bukan sekadar proses perendaman.
Relevansi Nabidz di Era Modern
Di zaman sekarang, nabidz sering dipopulerkan kembali sebagai minuman sunnah. Sebagian orang membuat air rendaman kurma dan menyebutnya nabidz, khususnya saat bulan Ramadan. Praktik ini pada dasarnya boleh, selama tetap memperhatikan waktu penyimpanan dan tidak membiarkannya hingga berfermentasi berlebihan.
Penting untuk membedakan antara nabidz yang halal dan minuman fermentasi yang sengaja dibuat untuk menghasilkan alkohol. Nabidz dalam konteks hadis adalah minuman sederhana, segar, dan tidak memabukkan.
Hadis Shahih Muslim 3739 memberikan penjelasan yang tegas tentang praktik nabidz di masa Rasulullah. Nabidz adalah air rendaman kurma atau kismis yang diminum dalam keadaan segar dan dibuang jika berpotensi berubah menjadi memabukkan.
Kisah ini bukan hanya soal minuman, tetapi juga tentang prinsip kehati-hatian dalam menjaga akal dan kesehatan. Islam tidak hanya melarang yang jelas haram, tetapi juga mengajarkan pencegahan sebelum sesuatu berubah menjadi mudarat.
Dengan memahami konteks hadis dan penjelasan ulama, kita bisa melihat nabidz secara jernih: minuman sederhana yang halal selama tidak melampaui batas.**DS
Baca juga artikel lainnya :
arab-saudi-luncurkan-milaf-cola-minuman-bersoda-dari-kurma-pertama-di-dunia

