Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan KUR, Peluang Emas bagi UMKM Kreatif

Kekayaan intelektual kini bisa jadi agunan KUR hingga Rp500 juta. Peluang baru bagi UMKM kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan tanpa aset fisik.

Apr 4, 2026 - 23:37
 0  5
Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan KUR, Peluang Emas bagi UMKM Kreatif
sumber foto : gg

Eksplora.id - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor ekonomi kreatif. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan terobosan baru: Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Skema ini memungkinkan pelaku UMKM menjadikan kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman, dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta. Langkah ini membuka akses permodalan yang lebih luas, terutama bagi pelaku usaha kreatif yang selama ini terkendala aset fisik.

Apa Itu KUR Berbasis Kekayaan Intelektual?

KUR berbasis KI adalah skema pembiayaan yang memberikan kesempatan kepada UMKM untuk menggunakan aset non-fisik, seperti hak cipta, merek dagang, atau paten, sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.

Selama ini, banyak pelaku usaha kreatif kesulitan mengakses pembiayaan karena tidak memiliki aset seperti tanah atau bangunan. Dengan adanya kebijakan ini, karya dan inovasi kini memiliki nilai ekonomi yang diakui secara formal.

Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Dijadikan Agunan

Beberapa bentuk kekayaan intelektual yang berpotensi dijadikan jaminan antara lain:

  • Hak cipta (musik, buku, desain, konten digital)
  • Merek dagang (brand usaha)
  • Paten (inovasi produk atau teknologi)
  • Desain industri

Namun, tentu saja, kekayaan intelektual tersebut harus terdaftar dan memiliki nilai ekonomi yang jelas.

Peluang Besar untuk UMKM Kreatif

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif seperti:

  • Content creator
  • Desainer grafis
  • Penulis dan musisi
  • Pengusaha brand lokal
  • Developer aplikasi dan game

Dengan menjadikan karya sebagai aset, UMKM tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga dorongan untuk lebih serius dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Tantangan yang Perlu Diperhatikan

Meski menjanjikan, skema ini tetap memiliki tantangan, di antaranya:

  • Penilaian nilai ekonomi kekayaan intelektual
  • Proses legalitas dan pendaftaran KI
  • Pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya perlindungan KI

Karena itu, edukasi dan pendampingan menjadi kunci agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.

Langkah Strategis bagi UMKM

Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan peluang ini, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

  1. Mendaftarkan kekayaan intelektual ke DJKI
  2. Membangun brand yang memiliki nilai pasar
  3. Mendokumentasikan karya dan hak kepemilikan
  4. Mengkaji potensi nilai ekonomi dari karya tersebut

Hadirnya KUR berbasis Kekayaan Intelektual menjadi bukti bahwa pemerintah mulai mengakui nilai ekonomi dari ide dan kreativitas. Ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas tanpa harus bergantung pada aset fisik.

Bagi pelaku usaha kreatif, saatnya melihat karya bukan hanya sebagai produk, tetapi juga sebagai aset berharga yang bisa membuka akses pembiayaan.**DS

Baca juga artikel lainnya :

hak-founder-tergerus-saat-masuk-investor-ini-risiko-dan-cara-melindungi-kendali-bisnis