BGN Larang Mitra Bentuk Koperasi untuk Monopoli Rantai Pasok MBG

BGN melarang mitra membentuk koperasi untuk monopoli pasok MBG. Simak penjelasan lengkap dan dampaknya bagi UMKM serta ekonomi rakyat.

Mar 21, 2026 - 23:48
 0  4
BGN Larang Mitra Bentuk Koperasi untuk Monopoli Rantai Pasok MBG
sumber foto : gg

Eksplora.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan bagi mitra dan yayasan untuk membentuk koperasi yang digunakan sebagai kedok dalam memonopoli rantai pasok bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, yakni mendorong pemerataan ekonomi dan memberdayakan pelaku usaha kecil.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebut praktik tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat program. Ia menilai pembentukan koperasi oleh mitra justru menyimpang dari tujuan awal pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi, aneh-aneh saja ini,” ujar Nanik dalam forum Sinergi Ekonomi Kerakyatan di Kota Serang, Banten, Kamis (12/3/2026).


Koperasi “Jadi-Jadian” Dinilai Menyimpang

Nanik menjelaskan bahwa aturan memang membuka ruang bagi keterlibatan koperasi dalam rantai pasok MBG. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 1, yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan UMKM dan koperasi.

Namun, ia menegaskan bahwa koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang benar-benar berfungsi sebagai wadah ekonomi rakyat, bukan entitas formalitas yang dibentuk untuk kepentingan segelintir pihak.

“Koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” tegasnya.

Menurutnya, BGN menerima banyak laporan terkait mitra yang membentuk koperasi hanya untuk mengendalikan pasokan bahan baku ke dapur MBG.


Potensi Merugikan Petani dan UMKM

Alih-alih memberikan manfaat bagi petani, peternak kecil, dan pelaku UMKM, praktik ini justru berpotensi memusatkan keuntungan pada kelompok tertentu. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi yang menjadi dasar program MBG.

Program MBG sendiri dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal, termasuk membuka akses pasar bagi pelaku usaha kecil di daerah.

Namun, jika rantai pasok dikuasai oleh koperasi “titipan”, maka peluang bagi pelaku usaha lokal menjadi semakin terbatas.


MBG Bukan Ladang Bisnis Segelintir Pihak

BGN menegaskan bahwa program MBG tidak boleh disalahgunakan sebagai ladang bisnis oleh kelompok tertentu. Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan.

“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” kata Nanik.


Pengawasan Akan Diperketat

Untuk mencegah praktik serupa, BGN memastikan akan memperketat pengawasan terhadap mitra dan yayasan yang terlibat dalam program MBG. Evaluasi terhadap sistem rantai pasok juga akan terus dilakukan guna memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, program MBG dapat berjalan sesuai tujuan awal—yakni tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi rakyat secara luas.**DS

Baca juga artikel lainnya :

program-makan-bergizi-gratis-tingkatkan-kehadiran-pelajar-di-jayapura